WahanaNew.co I Terdakwa korupsi pengadaan buku
panduan pendidikan SD dan SMP, mantan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar
di Dinas Pendidikan (PPD) Tebingtinggi, Efni Efridah merasa dikambing hitamkan
dan menangis di Pengadian Negeri Medan, Kamis (22/7/2021).
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Pada pesridangan itu Efni Efridah menilai ia telah dikambinghitamkan dalam
perkara pengadaan buku panduan pendidikan SD dan SMP yang merugikan negara Rp
2,3 miliar tersebut.
"Disini saya merasa dikambinghitamkan. Bukan hanya itu
saya merasa Jaksa Penuntut Umum seperti sangat ingin memenjarakan saya dengan
hukuman yang seberat beratnya, seolah saya pemain kelas kakap," kata Efni.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Efni menuturkan terkait perkara ini, dirinya hanya mengikuti
perintah atasannya yakni terdakwa Pardamean selaku Mantan Kadisdik Tebing
Tinggi.
"Saya ini hanya bawahan yang diperintahkan oleh atasan.
Pardamean mengambil alih uangnya tapi kenapa hukuman saya berat sekali seakan
saya adalah dalangnya," ucapnya sambil menangis.
Dalam sidang tersebut, ia juga mengaku dijebak sehingga
seolah-olah menjadi pelaku utama dalam perkara ini.
"Saya seperti dijebak disini, saat itu tiba tiba saya
langsung dituduh melakukan tindakan itu dan saya langsung dibawa ke polisi
tanpa diizinkan untuk bertemu dengan anak saya," Ucapnya sambil menangis
di hadapan majelis hakim.
Sambil menangis , Efni mengatakan ia ketakutan saat dituntut
delapan tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Khairur Rahman.
"Hancur hati
saya, Pak. Anak saya dua masih kecil. Masih butuh bimbingan saya. Saya takut,
Pak Hakim, anak saya minder mempunyai ibu seorang narapidana," ujarnya.
Ia menilai tuntutan JPU tersebut tidak mencerminkan
keadilan.
"Saya melihat JPU maupun pengacara berbisik entah apa yang dibicarakan. Seolah
olah semua diatur," katanya sambil menangis.
Diakhir pledoi itu pun terdakwa meminta maaf kepada sang
anak karena tidak bisa menemuinya sementara waktu.
"Maafkan mama, Nak. Mama sudah jadi beban,"
ucap Efni dengan tangisan yang kencang.
Di sela-sela membaca pledoi Hakim Ketua langsung memotong
dan mengatakan bahwa pledoi terdakwa sudah keluar dari konteks hukum.
"Jangan curhat terdakwa. Nanti kalau anda kurang puas
masih ada banding dan lain sebagainya. Sekarang biarkan kuasa hukummu yang
melanjutkan," cetus hakim.
Mendengar hal itu, Efni langsung terdiam dan langsung
mengatakan bahwa dirinya meminta hukuman yang seadil-adilnya.
"Saya rasa ini tidak adil Pak Hakim dan saya mohon
semoga pledoi ini bisa jadi bahan pertimbangan," pungkasnya.
Dalam perkara tindak pidana korupsi dana pengadaan buku
panduan pendidikan SD dan SMP, ketiga terdakwa yakni Mantan Kadisdik Tebingtinggi
H Pardamean Siregar, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Masdalena Pohan
dan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar di Disdik Tebing Tinggi Efni
Efridah dituntut hukuman berbeda-beda.
Jaksa menuntut terdakwa Efni Efrida dengan pidana penjara
paling lama yakni 8 tahun, sementara Pardamean 7 tahun dan Masdalena 5 tahun
penjara.
Sementara dalam dakwaan
Jaksa menyebutkan bahwa kejadian bermula saat pihak Dinas Pendidikan
mendapati sejumlah kejanggalan dalam pengadaan buku panduan Pendidik senilai Rp
2,4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemko Tebingtinggi Kota
TA 2020.
Diantaranya Penunjukan Langsung (PL) pekerjaan kepada 10
rekanan, Yakni CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita Perdana Abadi, CV Makmur Bersama,
CV Nandemo Aru, CV Tri Putra, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga
Putra Jaya serta CV Viktory.
Selain itu diketahui pula terdakwa H Pardamean Siregar,
selain sebagai Pengguna Anggaran (PA) juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) dalam pengadaan buku panduan panduan di Disdik Tebing Tinggi.
Dikatakan Jaksa, dari hasil penghitungan tim
audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut,
juga ada temuan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,3 miliar. (tum)