WAHANANEWS.CO, Jakarta - Di tengah menguatnya wacana revisi Undang-Undang KPK, pimpinan lembaga antirasuah itu menegaskan tidak ingin terseret dalam perdebatan perubahan regulasi dan memilih tetap fokus bekerja.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto menyatakan lembaganya tidak ingin terjebak dalam polemik revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK untuk kembali ke substansi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Baca Juga:
DPR Tegaskan Surpres Jadi Syarat Utama Pembuatan UU, Respons Soal UU KPK
"Kami enggak mau terjebak dalam urusan perubahan dan lain-lain," ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (19/02/2026).
Ia menegaskan bahwa pada masa kepemimpinannya, KPK berkomitmen bekerja berdasarkan aturan yang saat ini berlaku tanpa terpengaruh dinamika politik terkait perubahan undang-undang.
"Kami prinsipnya bekerja sajalah. Undang-undang yang sekarang kami kerjakan. Nanti masalah itu ada usulan, ada perubahan, ya yang berkompeten sajalah yang urus, seperti itu," katanya.
Baca Juga:
PWNU Jatim Tegaskan AHWA Harus Ditetapkan di Muktamar NU 2026
Oleh karena itu, lanjutnya, KPK saat ini tetap memusatkan perhatian pada pemberantasan korupsi melalui pendekatan pendidikan, pencegahan, serta penindakan.
Wacana revisi UU KPK untuk kembali ke aturan lama mencuat setelah pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan sejumlah tokoh pada 30 Januari 2026.
Salah satu tokoh yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah mantan Ketua KPK Abraham Samad.