WahanaNews.co, Jakarta - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, pada Selasa (26/12/2023).
Kabar ini dikonfirmasi oleh Kepala RSPAD, Letjen Albertus Budi Sulistya.
Baca Juga:
Aktivis HAM Esra Mandosir Meninggal Dunia, LP3BH Manokwari Sebut Kematiannya Diduga Tidak Wajar
Budi menyatakan, "Iya, benar (meninggal dunia), pukul 10.45 WIB," katanya, melansir Kompas.
Lukas Enembe sebelumnya telah beberapa kali menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto akibat masalah gagal ginjal.
Kondisi tersebut terjadi sejak ia terlibat dalam sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga:
Langkah Pengamanan Menjelang Pilkada Serentak, Asistensi Operasi Damai Cartenz di Intan Jaya
Bahkan, pada 29 November lalu, saat seharusnya memberikan keterangan kepada Stefanus Roy Rening, advokat dan juga terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan, Lukas tidak hadir.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis penjara delapan tahun terhadap Lukas.
Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Atas putusan ini, Lukas dan KPK mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakart justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.
Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.
“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan tersebut.
Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]