WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) selesai melengkapi berkas perkara dugaan suap dengan tersangka mantan pejabat MA Zarof Ricar terkait kasus terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.
Penyidik Kejagung pun melimpahkan Zarof berserta sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Hakim Tinggi Ponianak Vonis Bebas WN China Pengeruk Emas 774 Kg, Jaksa Ajukan Kasasi
Kasus Zarof sempat menjadi sorotan publik lantaran uang senilai hampir Rp1 Triliun ditemukan di rumah Zarof. Duit itu diduga hasil penerimaan gratifikasi untuk mengurus perkara di MA sejak tahun 2012 sampai 2022.
Penyidik Jampidsus Kejagung sudah melimpahkan Zarof dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tersangka ZR," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Jumat (17/11).
Baca Juga:
Vonis 3,5 Tahun Penjara WN China yang Keruk 774 Kg Emas Dibatalkan PN Pontianak
Harli menjelaskan JPU segera menyusun surat dakwaan Zarof untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor setelah pelimpahan tahap II rampung.
"Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke PN Tipikor," jelas dia.
Asal usul Uang Rp1 Triliun masih misteri
Hingga kini, Kejagung masih mendalami asal muasal uang senilai hampir Rp 1 triliun di rumah Zarof yang diduga hasil penerimaan gratifikasi.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan jumlah uang yang besar itu menjadi penyebab pengusutan asal muasal uang itu sulit.
"Sedang diidentifikasi. Satu, ini siapa pemberinya, ini tidak mudah karena sudah lama ini berlangsung, dari tahun berapa," ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (9/1).
"Kedua, ini benar enggak jumlahnya. Ketiga kaitan perkaranya apa, itu yang sedang didalami dan ini butuh ketelitian betul dari penyidik," sambungnya.
Lebih lanjut, Febrie menjelaskan tim penyidik tak bisa sepenuhnya percaya atas keterangan yang diberikan Zarof. Ia menegaskan tim penyidik tetap memerlukan alat bukti pendukung serta motif dibelakang pemberian uang itu.
"Karena enggak bisa juga kita langsung menuding. Kalau Zarof ngomong ini dari si A, kita tuding si A, enggak bisa juga kalau tidak ada alat bukti pendukung," jelasnya.
Sebelumnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut eks pejabat MA Zarof Ricar telah menerima total gratifikasi sebesar Rp920 Miliar untuk mengurus perkara di MA sejak tahun 2012 sampai 2022.
"Saudara ZR menerima gratifikasi pengurusan perkara di MA dalam bentuk uang ada yang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (25/10).
Abdul menjelaskan dari temuan penyidik, mayoritas uang tunai itu disimpan oleh Zarof dalam bentuk mata uang asing di kediamannya yang terletak di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Rinciannya yakni dalam bentuk Dolar Singapura sebanyak 74.494.427; Dolar Amerika Serikat 1.897.362; Euro 71.200; Dolar Hongkong 483.320; dan Rupiah sebanyak Rp5,725 miliar.
Selain itu turut ditemukan logam mulia emas antam dengan total seberat 46,9 kilogram. Selanjutnya satu buah dompet berisi 12 keping emas dalam besaran 50 gram, 7 keping emas dalam besaran 100 gram, 10 keping emas, dan 3 lembar sertifikat kwitansi emas.
[Redaktur: Alpredo Gultom]