WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terkait Peninjauan Kembali (PK) mantan Ketua Umum
Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, selaku terpidana kasus korupsi pembangunan proyek Hambalang.
Plt
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, eksekusi terhadap terpidana Anas Urbaningrum itu berdasarkan
Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September
2020.
Baca Juga:
Ketum PKN Anas Urbaningrum Singgah di Siborongborong dalam Lawatan Rakerda ke Medan
"Terpidana
akan menjalani pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama berada
dalam tahanan, dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta, dengan
ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti
denda berupa kurungan selama tiga bulan," kata Ali, dalam keterangan tertulis, Jumat
(5/2/2021).
Selain
itu, kata Ali, Anas Urbaningrum juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti
sejumlah Rp 57.592.330.580,00 dan 5.261.070 dollar AS.
Ali mengatakan,
apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan sesudah
putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terpidana
disita dan dilelang.
Baca Juga:
Singgung Pidato SBY di Jeddah, Anas Urbaningrum: Itu Ekspresi Kezaliman
"Sedangkan
apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut,
maka dipidana penjara selama dua tahun," kata Ali.
Tak
hanya itu, Ali menyebutkan, Anas Urbaningrum juga mendapat tambahan pidana
lain, yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun,
terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.
"KPK
akan segera melakukan penagihan, baik denda maupun uang pengganti dari terpidana tersebut,
sebagai asset recovery dari tindak pidana korupsi untuk
pemasukan bagi kas negara," ucap Ali.