Seperti
diketahui, Anas merupakan terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat
Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang
2010-2012.
Pada
pengadilan tingkat pertama, Anas divonis hukuman delapan tahun penjara,
sebelum dikurangi menjadi tujuh tahun penjara saat mengajukan banding.
Baca Juga:
Ketum PKN Anas Urbaningrum Singgah di Siborongborong dalam Lawatan Rakerda ke Medan
Hukuman
Anas tersebut kembali diperberat di tingkat kasasi, yang menjatuhi hukuman 14 tahun
penjara bagi Anas.
Adapun
jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut
agar Anas dihukum 15 tahun penjara. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.