Hal itu bisa dilakukan dengan melaporkan dugaan kecurangan tersebut kepada aparat penegak hukum atau lembaga penyelenggara Pemilu, baik KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Juga:
Jokowi Disebut "Malin Kundang" PDIP, Sulit Dilakukan Rekonsiliasi
Tanggapan KPU
Pernyataan SBY itu tentu sampai ke telinga para Komisioner KPU.
KPU dengan tegas menepis anggapan bahwa Pemilu 2024 bakal berlangsung tidak jujur dan adil.
Baca Juga:
Kolaborasi Tokoh Nasional dan Global, Rosan Roeslani Umumkan Susunan Pengurus Danantara
"Keraguan publik atas penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 dikhawatirkan tidak luber jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) adalah kesempatan bagi KPU untuk membuktikan bahwa Pemilu Serentak dapat terselenggara dengan luber jurdil dan berdasarkan prinsip-prinsip nilai-nilai demokratis," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik.
"It is a moment of truth (ini adalah momen/saat pembuktian)," katanya lagi.
Idham memberi contoh soal putusan Bawaslu yang tidak mengabulkan gugatan dari seluruh partai politik yang melaporkan KPU atas dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran pemilu.