WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, mendesak agar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait dugaan pelanggaran hukum terhadap mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) dibuka kembali.
Menurutnya, hal ini bukan semata urusan administratif, tetapi merupakan komitmen negara untuk berpihak pada korban.
Baca Juga:
Aksi Gila Bocah Pembakar Pakaian Terekam CCTV, Netizen Murka
“Jika SP3 dibuka ulang, itu menunjukkan adanya pengakuan bahwa proses sebelumnya belum selesai. Ini harus menjadi momentum penegakan keadilan, bukan sekadar formalitas,” tegas Gilang pada Minggu (11/5/2025).
Kasus dugaan eksploitasi dan kekerasan yang dialami para pekerja sirkus OCI pernah dilaporkan ke polisi pada 1997, namun dihentikan dua tahun kemudian berdasarkan informasi dari Komnas HAM.
Gilang menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan mengambang. Ia meminta agar penyidikan dilanjutkan hingga seluruh fakta terungkap.
Baca Juga:
Tegas dan Tak Kenal Ampun, Polisi Sapu Bersih Atribut Ormas dan Preman di Jakarta Pusat
“Saya kembali menekankan pentingnya pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengungkap kebenaran, termasuk mengevaluasi kegagalan negara menghadirkan keadilan serta menyelidiki potensi pelanggaran HAM berat,” ucapnya.
Menurut Gilang, TPF yang sebelumnya direkomendasikan oleh Amnesty International Indonesia sangat relevan dan patut diadopsi oleh pemerintah. Selain itu, ia mengingatkan agar para mantan pemain sirkus yang tengah memperjuangkan keadilan benar-benar difasilitasi.
“Pemerintah harus memberi ruang bagi korban. DPR pun harus aktif mengawasi agar penegakan hukum dan HAM berjalan optimal,” imbuhnya.