WAHANANEWS.CO, Jakarta - Aroma penyalahgunaan kekuasaan kembali mencuat setelah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Perkara ini diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebut dana hasil pemerasan tersebut tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga dialokasikan untuk pembagian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Baca Juga:
Usai Kena OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK
Dalam konferensi pers di Jakarta, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan bahwa aliran dana hasil pemerasan tersebut mengalir ke berbagai kebutuhan pribadi tersangka.
"Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD," kata Guntur, Sabtu (11/4/2026).
Selain untuk kebutuhan pribadi, dana tersebut juga diduga dimanfaatkan untuk kepentingan lain yang bersifat strategis dalam lingkup pemerintahan daerah.
Baca Juga:
KPK Amankan Bupati Tulungagung, Pejabat Berbondong ke Polres
"Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung," ucap Guntur.
Pengungkapan kasus ini semakin mempertegas pola penyalahgunaan jabatan yang melibatkan tekanan terhadap pejabat di bawahnya, di mana para kepala OPD diduga menjadi sumber dana melalui praktik pemerasan yang sistematis.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.