WAHANANEWS.CO, Jakarta - Peran “orang tengah” dalam pengurusan pajak kini jadi sorotan tajam setelah KPK mengusut dugaan praktik korupsi restitusi bernilai puluhan miliar rupiah, Jumat (10/4/2026) --
Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami keterlibatan konsultan pajak dalam proses pengajuan restitusi di KPP Madya Banjarmasin sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi.
Baca Juga:
KPK Pantau Hibah APBD ke APH Termasuk ke Kejati Sulteng, Diduga Bargaining Kasus Anak Gubernur
"Jadi, penyidik mendalami bagaimana peran-peran yang dilakukan oleh konsultan pajak dalam proses restitusi yang diajukan oleh wajib pajak kepada KPP Madya Banjarmasin," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan seorang wajib pajak yang juga bertindak sebagai konsultan pajak dari PT Energi Batubara Lestari pada Kamis (9/4/2026).
Ia mengatakan fokus penyidikan tidak hanya pada prosedur pengajuan restitusi, tetapi juga pada mekanisme hubungan antara pihak perusahaan dan otoritas pajak yang dijembatani oleh konsultan.
Baca Juga:
Gubernur Sulteng Abaikan Peringatan KPK(?) Minta Gapensi Audiensi ke DPRD: Bagi-bagi Proyek Pokir Terkuak
"Konsultan ini kan sering kali jadi proksi, bagaimana menjadi titik temu antara kebutuhan dari dua pihak, yaitu kebutuhan swasta atau wajib pajak agar pengajuannya itu disetujui," katanya.
Peran sebagai perantara tersebut kini menjadi titik perhatian penyidik untuk memastikan apakah proses yang dijalankan sudah sesuai aturan atau justru dimanfaatkan untuk praktik menyimpang.
"Nah proksi itu yang kemudian didalami penyidik, bagaimana peran-peran dari konsultan pajak."