WahanaNews.co | Pengelola Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi,
ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus)
Bareskrim Polri, Selasa (2/2/2021) malam.
Dalam
konferensi pers, Rabu (3/2/2021), polisi mengatakan, Zaim Saidi merupakan inisiator,
penyedia lapak, dan pengelola Pasar Muamalah di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga:
Fakta-fakta Gurun Pasir Arab Saudi yang Berubah Menjadi Ladang Lavender
Ia juga
menyediakan wakala induk tempat menukarkan mata uang rupiah ke dinar atau
dirham sebagai alat transaksi jual-beli di Pasar Muamalah.
Di Pasar Muamalah
itu, seluruh transaksi perdagangan bukan menggunakan mata uang rupiah,
melainkan dinar atau dirham.
Menurut
temuan penyidik, Zaim Saidi membentuk Pasar Muamalah bagi komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan
aturan dan tradisi pasar di zaman nabi.
Baca Juga:
Ratusan Orang Terpapar, Ini Fakta-fakta Penyakit Demam Keong yang Mewabah di Sulteng
Berikut
ini fakta-fakta terkait penangkapan Zaim Saidi yang diungkap oleh polisi.
Berdiri
Sejak 2014
Kepala
Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan,
menyatakan, Pasar Muamalah di Depok itu telah beroperasi sejak 2014.
Kegiatan
perdagangan di Pasar Muamalah digelar tiap dua pekan, di hari Minggu, pukul 10.00 sampai
12.00 WIB.
"Keberadaan
pasar di Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, yang digunakan sebagai kegiatan
perdagangan atau bazar, telah dilakukan sejak tahun 2014," kata Ramadhan.
Ramadhan
menyebutkan, ada sekitar 10 sampai 15 pedagang yang berdagang di Pasar Muamalah
tersebut.
Mereka
menjual bahan-bahan pokok, makanan, minuman, hingga pakaian.
"Jumlah
pedagang di tempat tersebut antara 10 sampai 15 pedagang. Kemudian, barang yang
dijual adalah sembako, makanan, minuman, dan pakaian," ujarnya.
Pemesanan
Dinar dan Dirham
Penyidik
Dirtipideksus Bareskrim Polri menemukan, Zaim Saidi menentukan harga beli koin
dinar dan dirham merujuk acuan harga pada PT Aneka Tambang (Antam) ditambah 2,5
persen sebagai margin keuntungan.
Dinar
yang digunakan sebagai alat pembayaran adalah koin emas seberat 4 1/4 gram emas
22 karat.
Sementara,
dirham yang digunakan adalah koin perak seberat 2,975 gram perak murni.
Disebutkan,
saat ini nilai tukar 1 dinar setara dengan Rp 4.000.000 dan nilai 1 dirham
setara dengan Rp 73.500.
"Dinar
dan dirham tersebut dipesan dari PT Antam Kesultanan Bintang, Kesultanan
Cirebon, Kesultanan Ternate, dengan harga sesuai acuan PT Antam. Selain itu, dirham perak
diperoleh dari pengrajin di daerah Pulomas, Jakarta, dengan harga lebih murah dari acuan PT
Antam," kata Ramadhan.
Pada
sebagian koin-koin dinar dan dirham di Pasar Muamalah, tercetak tulisan
"Amirat Nusantara" dan "Amir Zaim Saidi".
Ramadhan
menjelaskan, "Amirat" berarti "pimpinan".
Kemudian,
tulisan "Amir Zaim Saidi" yang tercetak di koin dimaksudkan bahwa
Zaim Saidi sebagai penanggung jawab atas kandungan berat koin dinar dan dirham
tersebut.
Dijerat Dua
Pasal Pidana
Ramadahan
mengatakan, atas perbuatannya, Zaim Saidi disangkakan dengan dua pasal pidana.
Pertama,
Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal
itu menyatakan, siapa saja yang
membuat benda semacam mata uang atau uang kerta untuk dijadikan alat pembayaran
yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 15 tahun.
Kedua,
Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Pasal
itu menyebut, setiap orang
yang menolak pembayaran dengan mata uang Rupiah dipidana dengan pidana kurungan
paling lama satu tahun penjara dan denda Rp 200.000.000.
Ramadhan
pun menyatakan, polisi terus mendalami kemungkinan adanya cabang Pasar Muamalah
di daerah lainnya.
Ia
mengatakan, polisi akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan adanya pasar
serupa di daerah lain.
"Tentu
akan dilakukan penindakan yang sama, maksudnya ditemukan pasar-pasar muamalah
yang seperti itu juga di daerah lain," kata dia. [dhn]