WahanaNews.co | Polisi menangkap Zaim Saidi dan telah menetapkannya sebagai
tersangka terkait pengelolaan kegiatan Pasar Muamalah.
Kegiatan transaksi di pasar yang
berlokasi di kawasan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, itu viral karena
memfasilitasi penggunaan dinar dan dirham dalam jual-beli.
Baca Juga:
Polsek Perdagangan Tangkap Dua Bandar Sabu, Sita 100,92 gram Barang Bukti
Zaim Saidi ditangkap Polisi di
rumahnya pada Selasa (2/2/2021) malam.
Polisi telah menetapkan Zaim Saidi
sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 9 Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan atau Pasal 33
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Mata Uang.
Berbagai kalangan pun angkat bicara
soal proses hukum terhadap perkara ini.
Baca Juga:
Dua Pengedar dan Bandar Narkoba Diciduk
Ada yang menyayangkan, karena di
tengah kelesuan ekonomi akibat pandemi, ide kreatif kegiatan ekonomi seharusnya
dibina. Sementara delik hukumnya sendiri dianggap debatable.
PBNU: Pasar Muamalah Sebaiknya Dibina