WahanaNews.co | Selvi Ahmad Firdaus, Bos SLV Travel yang fotonya terpampang di billboard Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Wanita kerap disapa Selvi itu dijerat pelanggaran UU Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga:
Masyarakat Penajam Paser Utara Diimbau Bijak Gunakan Media Sosial Hindari Jeratan UU ITE
Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
"Sudah gelar (perkara) dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Helmi, Rabu 19 Oktober 2022.
Dia mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan penangkapan sebagai bentuk tindak lanjut penetapan itu.
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
"Tinggal kemudian akan kita tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap Selvi," katanya.
Pun, dia menambahkan, tersangka Selvi dari hasil pemeriksaan diduga melakukan penggelapan dana milik nasabah perusahaan travel yang dia kelola.
"Tentu berkaitan dengan konteks penggelapan hak orang tapi yang dalam ruang penggelapan ITE," jelas Helmi.