Sebelumnya, sebuah baliho bertuliskan 'Tolong Kembalikan Uang Kami...!!' Viral di media sosial.
Baliho di papan billboard berukuran besar terpampang di Jl Sultan Alauddin, Kecamatan Rappicini, Kota Makassar Pasca viralnya papan billboar itu, Selvi Ahmad Firdaus diperiksa Polda Sulsel dengan dua jenis laporan sekaligus.
Baca Juga:
Penetapan 2 Tersangka Kasus Tindak Pidana UU ITE di BPKAD Kabupaten Boven Digoel Sesuai Prosedur
Kedua laporan itu terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan Rp 3,3 miliar hingga dugaan kasus pelanggaran UU ITE.
Dugaan penipuan dan penggelapan oleh Selvi diproses Ditreskrimum Polda Sulsel. Untuk laporan pelanggaran UU ITE diproses oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Menurut keterangan polisi, dugaan penipuan dan penggelapan yang ditudingkan kepada Selvi berawal dari SLV Travel miliknya tak memberangkatkan sejumlah pelanggan yang melunasi paket trip ke luar negeri.
Baca Juga:
Iwakum Kecam Doxing terhadap Jurnalis CNN, Ingatkan Potensi Sanksi Hukum
Sementara, dugaan pelanggaran UU ITE lantaran Selvi diduga melakukan pemasaran perusahaannya melalui media sosial. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.