WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polda Aceh memastikan seorang anggota Satuan Brimob yang disersi dan diduga bergabung dengan tentara Rusia telah diberhentikan dengan tidak hormat setelah rangkaian pelanggaran disiplin dan kode etik terungkap hingga ke luar negeri.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Polisi Joko Krisdiyanto menyampaikan identitas personel tersebut adalah Bripda Muhammad Rio yang dinilai meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan satuan sejak akhir 2025.
Baca Juga:
Setelah Bom dan Darah, Krisis Kesehatan Mental Menerjang Israel dan Gaza
"Yang bersangkutan juga sudah menjalani sidang kode etik dan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Krisdiyanto, dikutip Minggu (18/1/2026).
Krisdiyanto menjelaskan isu bergabungnya Rio dengan Angkatan Bersenjata Rusia tidak terjadi secara tiba-tiba karena yang bersangkutan sebelumnya telah memiliki rekam jejak pelanggaran kode etik profesi Polri.
"Putusannya saat itu sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di pelayanan markas atau yanma Brimob," ujar Krisdiyanto.
Baca Juga:
Tiga Kekuatan Muslim Bergerak, Siapkan Pakta Pertahanan Hadapi Agresi Israel
Putusan tersebut dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri terkait kasus perselingkuhan dan pernikahan siri yang digelar Selasa (14/5/2025).
Perwira menengah Polda Aceh itu menuturkan Rio mulai tidak masuk dinas tanpa keterangan yang jelas sejak Senin (8/12/2025).
Pada perkembangan berikutnya, Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, termasuk Kepala Seksi Pelayanan Markas dan pejabat Subbagian Perencanaan dan Administrasi, Rabu (7/1/2026).
"Pesan tersebut berisi dokumentasi foto dan video yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia," kata Krisdiyanto.
Dalam pesan itu, Rio juga menjelaskan proses pendaftaran hingga besaran gaji yang diterima dalam mata uang rubel dan telah dikonversi ke rupiah.
Sebelum pesan tersebut diterima, personel Siprovos Satbrimob Polda Aceh telah melakukan pencarian ke rumah Rio maupun kediaman orang tuanya.
"Terkait absennya yang bersangkutan dalam dinas, Polda Aceh telah melakukan pencarian, melayangkan dua kali surat panggilan, serta menerbitkan daftar pencarian orang," ujar Krisdiyanto.
Polda Aceh juga mengantongi sejumlah bukti pendukung berupa foto, video, data paspor, serta manifest penumpang pesawat yang menguatkan dugaan keberangkatan ke luar negeri.
Berdasarkan data tersebut, Rio tercatat melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai, Kamis (18/12/2025).
Keesokan harinya, ia melanjutkan penerbangan ke Bandara Internasional Haikou Meilan, Jumat (19/12/2025).
Atas dasar itu, Polda Aceh melakukan penanganan pelanggaran kode etik serta meminta pendapat dan saran hukum hingga digelar Sidang KKEP pertama secara in absentia pada Kamis (8/1/2026) dan sidang kedua pada Jumat (9/1/2026).
"Putusan sidang berupa sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," kata Krisdiyanto.
Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Secara akumulatif yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang KKEP, dengan putusan terakhir berupa pemberhentian dengan tidak hormat," ujar Krisdiyanto.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]