WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penentuan ambang batas parlemen tak boleh lagi sekadar angka kompromi politik, melainkan harus menjamin keseimbangan demokrasi dan tak menyia-nyiakan suara rakyat.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, menegaskan bahwa penentuan parliamentary threshold wajib berlandaskan asas proporsionalitas demi menjaga kualitas demokrasi.
Baca Juga:
Iran Terus Gempur Israel dan Aset Amerika, Kedubes AS Tak Sanggup Evakuasi Warganya
Hal itu ia sampaikan dalam seminar di Jakarta, Selasa (3/3/2026) -- dengan menekankan bahwa keseimbangan antara stabilitas politik, penyederhanaan partai, dan efektivitas pengambilan keputusan di parlemen harus menjadi pijakan utama dalam merumuskan ambang batas.
"Yang pertama, MK menekankan perlu adanya proporsionalitas."
Menurutnya, keseimbangan itu harus mampu menciptakan stabilitas pemerintahan, mendorong penyederhanaan partai politik, serta mempermudah proses pengambilan keputusan karena struktur parlemen yang lebih sederhana.
Baca Juga:
Polri Tegaskan Isu 30 Kg Sabu Meleleh karena Cuaca Panas Adalah Hoaks
"Keseimbangan antara terciptanya stabilitas pemerintahan, terjadinya penyederhanaan partai, dan terjadinya kemudahan mengambil keputusan karena sederhananya di parlemen."
Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang memberikan penegasan bahwa perubahan formula ambang batas tidak boleh sampai menghilangkan suara sah pemilih yang akhirnya terbuang percuma.
"Tidak boleh sampai menghilangkan banyak suara sah yang dibuang percuma, karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat."