WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) secara luring dan daring “Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP”, diikuti oleh seluruh jaksa pada Jumat (9/8/2024).
FGD ini merupakan rangkaian “Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP” yang telah diselenggarakan sejak 22 April hingga 13 Juni 2024.
Baca Juga:
Pemprov Sulbar Ikuti FGD Evaluasi SPBE Daring Bersama Kemenpan-RB
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menuturkan, pada 2 Januari 2023 telah disahkan UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang membawa sejumlah perubahan berarti dalam hukum pidana Indonesia.
Dia menjelaskan, dalam hal sistem penegakan hukum single prosecution system, jaksa akan menjadi pengendali proses penuntutan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi.
Sehingga, dengan banyaknya kewenangan baru bagi aparat penegak hukum, khususnya jaksa dalam mengimplementasikan KUHP dan sebagai pemegang asas dominus litis, tentunya akan memiliki peranan besar dalam menentukan arah penegakan hukum.
Baca Juga:
Sebanyak 14 DPC MABM Kalbar Ikuti Festival Melayu Kalimantan Barat XIII 2024
“Maka, diperlukan kemampuan serta pemahaman yang baik terhadap penerapan KUHP baru ini,” ungkap Syahron di Aula Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dia menambahkan, sejalan dengan perintah Jaksa Agung agar setiap satuan kerja Kejaksaan melaksanakan diskusi kelompok dengan mendatangkan kalangan ahli, akademisi, dan praktisi, diharapkan dalam rangka pelaksanaan KUHP baru tersebut akan tercipta keseragaman dan kesamaan mindset Jaksa.
“Guna menyongsong pelaksanaan KUHP baru yang akan dilakukan mulai 2 Januari 2026, maka dilakukan kegiatan FGD hari ini,” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), Prof Asep Nana Mulyana; Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Suharto; dan Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof Marcus Priyo Gunarto.
[Redaktur: Alpredo Gultom]