WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menginstruksikan seluruh pengurus dan kader partai untuk mendirikan posko juang dan pemenangan bakal calon presiden Prabowo Subianto.
"Saya mengeluarkan instruksi harian kepada seluruh kader partai gerindra, dimanapun berada dan simpatisan Prabowo Subianto agar membuat posko juang Prabowo presiden," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (08/10/23).
Baca Juga:
Kementerian PU Siap Hadapi Mobilitas Masyarakat Saat Nataru 2025
Penegasan itu disampaikan Dasco pada kegiatan Rakorcab DPC Gerindra Tangerang Selatan, Banten.
Dia menjelaskan posko juang ini nantinya dapat dipergunakan sebagai sarana perjuangan, untuk mengawal kemenangan Prabowo pada Pemilihan Presiden 2024.
"Pendukung Pak Prabowo bukan hanya dari Partai Gerindra, tapi dari berbagai kalangan yang mungkin belum berpartai," katanya menegaskan.
Baca Juga:
Pj Bupati Abdya Sunawardi Hadiri Rapat Kerja dan Dengar Pendapat DPR RI
Wakil Ketua DPR RI RI itu mengatakan posko juang pemenangan Prabowo presiden agar dapat didirikan di setiap kelurahan dan desa di seluruh Indonesia.
"Posko juang Prabowo presiden di tiap desa dan kelurahan untuk menghadapi pasca pendaftaran pilpres yang akan datang," harapnya.
Dia berharap posko itu dipergunakan untuk mengonsolidasikan, mengkomunikasikan pemenangan Prabowo presiden di setiap desa di setiap kelurahan.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
[Redaktur: Sandy]