WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pernyataan mengejutkan datang dari internal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) setelah partai tersebut memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, yang tersandung kasus dugaan provokasi dan ujaran kebencian terkait video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Kasus hukum yang menyeret Grace Natalie itu disebut sebagai persoalan pribadi dan bukan urusan kelembagaan partai.
Baca Juga:
Sudah Ditahan KPK, Ajudan Bupati Tulungagung Ternyata Masih Terima Gaji ASN
"Jadi secara kelembagaan kami pastikan kita tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepartaian karena ini hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi," ujar Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali, dalam konferensi pers di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).
Ahmad Ali menegaskan setiap kader harus bertanggung jawab atas persoalan hukum yang dihadapi secara individu tanpa membawa institusi partai.
Grace Natalie diketahui dilaporkan bersama Ade Armando dan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri oleh gabungan 40 organisasi masyarakat Islam pada Senin (4/5/2026).
Baca Juga:
Bus ALS Tabrak Tangki BBM di Muratara, 16 Orang Tewas Terbakar dan Penumpang Tak Sempat Keluar
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan provokasi dan ujaran kebencian atas video potongan ceramah Jusuf Kalla yang dinilai memicu kegaduhan publik.
"Laporan kepolisian yang kita buat dengan terlapor saudara Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie sudah diterima oleh kepolisian, dan kita mendapatkan surat tanda terima laporan kepolisiannya," kata perwakilan LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, di Bareskrim Polri, Jakarta.
Pihak pelapor mengaku memilih jalur hukum demi mencegah potensi konflik sosial dan menjaga kerukunan antarumat beragama di Indonesia.
"Kami menginginkan dari umat Islam terhadap dinamika ini bisa dikanalisasi dalam proses hukum, karena kita ingin menghindari jangan sampai ada respon negatif yang kemudian itu bisa berpotensi buruk terhadap kerukunan umat beragama di Indonesia," jelas Syaefullah.
Dalam kesempatan yang sama, LBH Syarikat Islam turut mengungkap sejumlah barang bukti yang diserahkan kepada penyidik kepolisian.
Salah satu bukti yang disorot adalah video penggalan ceramah Jusuf Kalla versi Ade Armando yang diunggah melalui kanal YouTube Cokro TV pada 9 April 2026.
Selain itu, terdapat pula video unggahan Permadi Arya pada 12 April 2026 dan video Grace Natalie pada 13 April 2026 yang dipublikasikan melalui akun media sosial masing-masing.
"Ada narasi-narasi yang dibangun yang di mana ada video yang tidak utuh yang disampaikan pada publik, yakni video penggalan dan dibangun narasi-narasi yang mengarah kepada perspektif atau konklusi yang tidak utuh di dalam masyarakat," tutur perwakilan LBH Syarikat Islam, Gurun Arisastra.
Menurut Gurun, potongan video tersebut dinilai menggiring opini publik seolah-olah Jusuf Kalla sedang membahas ajaran agama Kristen terkait konsep syahid.
Padahal, kata dia, jika video lengkap berdurasi sekitar 40 menit ditonton secara utuh, Jusuf Kalla justru sedang meluruskan pemahaman yang dianggap keliru mengenai konsep syahid dan kekhawatiran psikologis masyarakat.
"Sehingga bahwa Pak JK menyatakan bahwa cara berpikir syahid itu adalah keliru, itu salah, kalian semua masuk neraka, bukan masuk surga, ini kan tidak disampaikan di publik, tidak utuh, pernyataan ini terpotong," ucap Gurun.
Perwakilan LBH PP Muhammadiyah, Gufron, juga menilai unggahan yang dibuat Ade Armando dan pihak lainnya telah memicu kegaduhan di tengah masyarakat yang selama ini hidup rukun dalam keberagaman.
"Padahal kita tahu bahwa Indonesia ini sudah sangat rukun keberagamannya, sudah sangat rukun agamanya, tiba-tiba munculah ada suatu omongan-omongan yang memancing kegaduhan," tutur Gufron.
Ia menyebut polemik tersebut tidak akan membesar apabila isu sensitif terkait agama tidak diangkat secara provokatif di ruang publik.
"Kalau saja Ade Armando, kemudian Permadi Arya, dan Grace Natalie tidak menyinggung-nyinggung soal yang sangat-sangat sensitif ini, saya kira Indonesia tidak terjadi kegaduhan seperti ini," sambungnya.
Sebelum Grace Natalie dilaporkan ke Bareskrim Polri, Ade Armando dan Permadi Arya diketahui lebih dahulu dilaporkan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku ke Polda Metro Jaya pada 20 April 2026.
Di tengah polemik yang berkembang, Ade Armando juga memutuskan mundur dari PSI karena tidak ingin persoalan hukumnya menyeret nama partai.
"Seandainya itu yang jadi sasaran tembaknya adalah saya, ya saya tidak keberatan dan saya akan hadapi, kalau dipanggil polisi saya akan jelaskan dan saya tidak pernah melakukannya," kata Ade Armando.
Ade mengaku keberatan jika persoalan hukumnya digunakan pihak tertentu untuk menyerang PSI secara politik.
"Masalahnya, di saat yang sama, ternyata ada kelompok-kelompok atau pihak-pihak yang sengaja mengorkestrasi untuk menyerang dan menghancurkan PSI, saya tidak terima itu," tegasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]