WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membawa Gubernur nonaktif Papua, LE, ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Lukas di bawa ke RSPAD hanya untuk menjalani rawat jalan, yakni pergantian dan penambahan obat untuk dirinya selama di rutan KPK.
Baca Juga:
Aktivis HAM Esra Mandosir Meninggal Dunia, LP3BH Manokwari Sebut Kematiannya Diduga Tidak Wajar
"Informasi yang kami peroleh, LE dibawa ke RSPAD hanya untuk rawat jalan atas rekomendasi dokter KPK," kata Ali dalam ketetangannya, Selasa (17/1/2023). "Yang bersangkutan (LE) perlu konsultasi dan pemeriksaan dokter terkait pergantian dan penambahan obat-obatan yang dibutuhkan," ujarnya.
Sebelumnya, Pengacara Gubernur Papua LE, membantah bahwa kondisi kliennya tidak dalam kondisi yang sehat. Hal ini dikatakan oleh salah satu kuasa hukum LE yaitu Petrus Bala Pattyona.
Menurutnya, informasi itu didapatkan dari salah petugas rutan di KPK. "Itu tidak benar (kondisi sehat), tadi petugas mengatakan beliau (LE) dituntun untuk dijemur," kata Petrus, Senin (16/1/2023).
Baca Juga:
Langkah Pengamanan Menjelang Pilkada Serentak, Asistensi Operasi Damai Cartenz di Intan Jaya
"Jadi, kalau dibilang pak LE melakukan aktivitas sendiri itu tidak benar. Karena kebutuhan pampers aja itu dipasangin orang," katanya.
Sebelumnya, KPK memastikan LE dalam kondisi sehat. Hal ini, berdasarkan informasi yang diterima KPK, Lukas dalam kondisi baik.
"Informasi yang kami terima, tersangka Lukas Enembe dalam kondisi baik, stabil. Bisa beraktivitas sendiri seperti makan, mandi dan lain-lain, di dalam Rutan KPK," kata Ali.
LE saat ini menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur. KPK memastikan, selalu melakukan pengecekan terhadap kondisi kesehatan Lukas.
"Tim dokter Rutan KPK juga selalu memantau rutin kesehatannya, termasuk obat yang dikonsumsinya diberikan sesuai prosedur. Ini seperti halnya perlakuan yang sama terhadap tahanan KPK lainnya," ujar Ali.
Ali menegaskan, lembaga antirasuah memberikan hak-hak para tersangka sesuai prosedur hukum dan HAM. "KPK pastikan seluruh hak-hak para tersangka dan tahanan KPK terpenuhi dan diberlakukan sama," katanya. [rna]