WahanaNews.co | Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangani tiga personel yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Saat ini, 3 personel tersebut terancam mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kabid Propam Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi Agoeng Adi Kurniawan mengatakan, tiga personel polisi yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba yakni mantan Kanit Reskrim Polsek Belopa, Bripka IS, Aiptu AI personel Polres Jeneponto, dan Aipda AS personel Polres Pangkep.
Baca Juga:
Polisi Minta Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani Diperiksa Propam
Agoeng mengaku, ketiga personel tersebut bakal mendapatkan sanksi tegas.
"Anggota pasti sudah tahu kalau narkoba itu dilarang hukum dan juga agama. Jadi jelas tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (17/2).
Agoeng mengaku akan menindak secara kode etik maupun disiplin. Bahkan, jika ada personel polisi di Sulsel kedapatan menyimpan narkoba akan dipidanakan dan direkomendasikan PDTH.
Baca Juga:
Kasus Guru SD Vs Keluarga Polisi Konowe Selatan, Propam Polda Sultra Turun Tangan
"Kalau ada barang bukti, kita pidanakan dan rekomendasi PTDH. Kalau tidak ada barang buktinya tapi positif, kita akan berikan sanksi disiplin seberat-beratnya" tegasnya.
Agoeng mengaku sudah menyiapkan antisipasi agar tidak ada personel polisi lingkup Sulsel tak tersangkut narkoba. Pihaknya akan semakin gencar dalam melaksanakan penindakan lewat inspeksi mendadak.
"Saya juga mengingatkan kepada Kapolres, Kapolsek, dan Kasi Propam untuk lebih ketat mengawasi anggotanya," ucapnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.