WahanaNews.co | Aktivis Nahdlatul Ulama (NU), Mohamad Guntur Romli, menyebut,
Pemimpin Front Pembela Indonesia (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS), memberikan contoh yang baik setelah mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu
(12/12/2020) kemarin.
Meskipun,
kata Guntur Romli,
apa yang dilakukan Rizieq Shihab itu terlambat, karena
sempat mangkir dua kali.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
"Rizieq
Shihab telah memberikan contoh yang baik sebagai Imam Besar FPI dengan datang
ke Polda Metro
Jaya, menyerahkan diri, mengikuti protokol
kesehatan, diperiksa, ditahan, diborgol, dan dimasukkan ke Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya," ungkap Guntur Romli kepada wartawan, Minggu (13/12/2020).
Guntur
Romli menyebut, jika Rizieq Shihab mau mematuhi hukum sejak awal, tidak akan terjadi
kekacauan.
"Meskipun
terlambat, karena andai saja Rizieq mematuhi proses hukum sejak awal dengan
memenuhi panggilan polisi dengan tidak perlu mangkir sampai dua kali,
seharusnya kekacauan selama ini tidak perlu terjadi dengan puncaknya 6 pengikut
Rizieq tewas," ungkapnya.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Guntur
Romli menyebut, jika
seluruh proses hukum ditaati sejak awal, besar kemungkinan tidak terjadi
sejumlah peristiwa yang membuat perhatian publik.
"Andai
saja Laskar FPI tidak menghalangi-halangi polisi saat memberikan surat
panggilan, andai saja Laskar FPI tidak menghalangi tentara yang bertugas di
Petamburan."
"Andai
saja 6 orang pengikut Rizieq tidak menyerang polisi dengan senjata api dan
senjata tajam, andai saja Rizieq Shihab kooperatif sejak awal," ungkap Guntur Romli.
Guntur
Romli kemudian membandingkan peristiwa pemanggilan Rizieq Shihab itu dengan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja
Purnama atau Ahok.
"Andai
saja Rizieq Shihab
kooperatif sejak awal seperti Ahok tahun 2016-2017
yang malah proaktif ke polisi, tapi sebelum ini Rizieq tidak hanya main
kucing-kucingan dengan polisi bahkan menghalangi dan merintangi proses
hukum."
"Jika
212 adalah momen kasus hukum Ahok, maka 1212 adalah momen kasus Rizieq dengan
langsung ditahan," ungkapnya.
Guntur Romli
berharap Rizieq Shihab
terus menjadi tauladan sebagai warga negara
yang baik dengan mematuhi proses hukum dan menerima dengan lapang dada.
Guntur
Romli juga menyebut ada alasan objektif
dan subjektif sehingga polisi menahan Rizieq Shihab.
"Alasan
objektif karena ancaman hukuman terhadap Rizieq di atas 5
tahun."
"Adapun
alasan subjektif agar Rizieq sebagai tersangka tidak melarikan diri,
tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya, dan
mempermudah proses penyidikan," pungkas Guntur Romli.
Ditahan Hingga
31 Desember 2020
Sementara
itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono,
menyatakan, Rizieq Shihab resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya terhitung
sejak Sabtu (12/12/2020) hingga 31 Desember mendatang.
Adapun Rizieq Shihab ditahan sebagai tersangka terkait kerumunan di Petamburan pada
14 November 2020.
"Tersangka
MRS kita tahan mulai tanggal 12 Desember 2020, Selasa, (untuk) 20 hari ke
depan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Argo, Minggu
(13/12/2020).
Rizieq
Shihab ditahan setelah diperiksa pada Sabtu (12/12/2020), sejak pukul 11.30 WIB
hingga pukul 22.00 WIB.
Rizieq
Shihab dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Diketahui, Rizieq Shihab tiba di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) pagi,
sekira pukul 10.24 WIB.
Rizieq
datang ditemani Sekretaris Umum FPI,
Munarman, serta dua orang lainnya, dengan sebuah mobil SUV berwarna putih.
Dengan
mengenakan pakaian serba putih, Rizieq menyatakan akan mengikuti pemeriksaan sesuai
dengan undang-undang yang berlaku.
Rizieq
datang ke Polda Metro
Jaya setelah sebelumnya tak memenuhi panggilan polisi
sebagai saksi, pada 1 dan 7 Desember lalu.
Ia
dipanggil terkait dengan kerumunan yang ditimbulkan oleh acara pernikahan
putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid
Nabi pada tanggal 14 November 2020.
Belum
sempat memenuhi panggilan, Rizieq Shihab dan lima orang
lain yang terlibat dalam kegiatan tersebut dijadikan
tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Kamis
(10/12/2020).
Sementara
itu, dalam kasus ini, Rizieq Shihab dijerat Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP. [qnt]