WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menyatakan menghormati putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sulistyo Muhamad Dwi Putro yang menolak gugatan praperadilannya. Namun, putusan ini dianggapnya sebagai preseden buruk terkait pemberlakuan KUHAP baru, karena dinilai tidak mempertimbangkan dalil yang telah diajukan.
"Keputusan dari hakim tunggal hari ini, kami menghargai putusan tersebut. Tentu kami juga punya catatan serius tentang proses persidangan ini, karena dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, ternyata dari hakim praperadilan hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada dua," ujar kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, kepada wartawan usai sidang putusan praperadilan di PN Jaksel, Rabu (11/03/2026).
Baca Juga:
KPK Ungkap Suap Rp980 Juta Melibatkan Bupati Rejang Lebong dan Tiga Rekanan
Mellisa menjelaskan bahwa hakim tunggal praperadilan tidak mempertimbangkan alat bukti dari sisi kualitas maupun relevansinya. Bahkan, kata dia, hakim juga tidak memperhitungkan dalil yang mengungkapkan bahwa pimpinan KPK tidak berwenang lagi untuk menetapkan tersangka. "Kami rasa ini menjadi sebuah preseden yang tidak baik terkait dengan keberlakuan KUHAP yang baru, KUHP yang baru, ada ketidakpastian hukum di sini," ujar Mellisa.
Walaupun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum ke depan akan tetap dijalankan dan pihaknya akan melakukan upaya hukum lebih lanjut. "Tetapi apapun itu, tentu seluruh proses hukum ke depan tetap akan kami lakukan upaya-upaya hukum lanjutannya, seperti itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gus Yaqut, terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan tersebut diambil oleh hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dalam sidang yang digelar pada Rabu (11/03/2026). "Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," ujar Sulistyo saat membacakan amar putusan.
Baca Juga:
KPK Panggil Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]