WahanaNews.co | Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat mulai hari ini, Rabu (20/7).
Lalu, apa arti dari bebas bersyarat?
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Apa saja hal-hal yang harus dipenuhi narapidana agar bisa bebas bersyarat?
Berikut informasi selengkapnya.
Apa Arti Bebas Bersyarat?
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, bebas bersyarat artinya program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pengertian tersebut tercantum dalam Pasal 1 Ayat 5.
Kemudian, narapidana yang ingin mengajukan bebas bersyarat harus sudah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) tersebut paling singkat 9 (sembilan) bulan.
Arti bebas bersyarat masih banyak belum diketahui masyarakat. Secara singkat, narapidana dinyatakan bebas, namun harus memenuhi persyaratan tertentu.
Syarat Pemberian Bebas Bersyarat untuk Narapidana
Pasal 83 Ayat 1 menerangkan jika pembebasan bersyarat bisa diberikan kepada narapidana asalkan melengkapi beberapa dokumen.
Apa saja dokumen-dokumen tersebut? Cek poin-poin di bawah ini.
- Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
- Laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas
- Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Lapas
- Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pengusulan pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap narapidana pemasyarakatan yang bersangkutan
- Salinan register F dari Kepala Lapas
- Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas
- Surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum
- Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga, wali, Lembaga Sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lain yang menyatakan bahwa:
- Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum
- Membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
Alasan Habib Rizieq Bebas Bersyarat
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis menyatakan, jika Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117). Status Habib Rizieq sekarang adalah bebas bersyarat.
Habib Rizieq dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022).
Adapun rincian tanggal bebas bersyarat untuk Habib Rizieq adalah sebagai berikut.
Tanggal ditahan: 12 Desember 2020
Ekspirasi akhir: 10 Juni 2023
Habis masa percobaan: 10 Juni 2024
Kesimpulannya, arti bebas bersyarat adalah narapidana bebas setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya, dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. [rsy]