WAHANANEWS.CO, Jakarta - Aliran dana proyek pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali disorot setelah terungkap indikasi kuat uang dari vendor mengalir ke kantong pribadi sejumlah pejabat internal kementerian itu.
Fakta tersebut bukan hal baru karena telah muncul dalam persidangan saat dakwaan terhadap eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dibacakan pada Senin (5/1/2026) -- di mana jaksa membeberkan adanya penerimaan uang oleh aparatur negara yang terlibat dalam proyek pengadaan.
Baca Juga:
KPK Panggil 3 Bos Travel, Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut Makin Panas
Sejak awal tahun hingga saat ini, setidaknya enam pejabat Kemendikbudristek secara terbuka mengakui menerima uang dari pihak rekanan proyek Chromebook dalam berbagai kesempatan pemeriksaan.
Duduk sebagai terdakwa, Nadiem Makarim mengaku terkejut setelah mendengar satu per satu keterangan saksi yang menyebut adanya gratifikasi dalam proyek tersebut.
“Iya, saya cukup kaget ya bahwa sudah sangat banyak saksi-saksi ini yang menerima uang dalam bentuk gratifikasi,” ujar Nadiem ditemui di sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026).
Baca Juga:
Intervensi Pembayaran 100 Persen, Kadinkes P2KB Ditahan Kejari Terkait Kasus Korupsi Proyek RSUP Nias
Ia menegaskan tidak mengetahui sama sekali adanya praktik penerimaan uang oleh para bawahannya dalam proses pengadaan Chromebook tersebut.
Pengakuan serupa juga disampaikan para saksi di hadapan majelis hakim yang menyatakan bahwa tindakan mereka tidak pernah diketahui oleh eks menteri itu.
“Semuanya mengaku tidak pernah diperintah oleh saya untuk menerima uang tersebut,” imbuh Nadiem menegaskan sikapnya.