WahanaNews.co | Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengabulkan permintaan Lukas Enembe untuk ditangani oleh dokter Terawan.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi sekaligus Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe meminta agar dirinya ditangani oleh mantan Menteri Kesehatan (Menkes) dokter Terawan Agus Putranto selama dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
"Kemarin saudara bermohon kepada majelis untuk diperiksa oleh dokter Terawan. Sehingga kami dalam penetapan ini, memerintah penuntut umum untuk dibantar di RSPAD Gatot Soebroto bertepatan dari yang ditunjuk oleh terdakwa dan keluarga adalah dokter Terawan yang berdinas di RSPAD Gatot Soebroto," kata hakim Rianto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/6/2023) mengutip CNNIndonesia.
Hakim meminta agar Lukas menggunakan waktu pembantaran selama dua pekan terhitung sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023 sebaik mungkin dengan melakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto.
Hakim juga meminta agar jaksa penuntut umum memfasilitasi dan melakukan penjagaan selama Lukas dibantarkan. Sebab, hal itu merupakan kewenangan jaksa.
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
"Tolong, penuntut umum untuk difasilitasi ini dan penjagaan tentunya, kami percayakan penjagaan terdakwa selama dibantar ini ya selama dirawat di rumah sakit adalah saudara untuk menjaga," ucap hakim.
Sementara itu, jaksa mengaku akan membawa Lukas ke rumah sakit terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan guna menentukan dirawat atau tidaknya Lukas di rumah sakit.
"Apabila kemudian dokter memutuskan untuk dirawat maka kami akan membantar sesuai dengan rekomendasi dokter," ujar jaksa.