WAHANANEWS.CO, Jakarta - Arief Hidayat, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap keheranannya terkait gugatan yang dilayangkan calon bupati Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara (Sulut), nomor urut 1 Arsalan Makalalag-Hartina S Badu.
Dalam gugatannya, Arsalan-Hartina menuding lawan mereka dari kubu petahana, Iskandar Kamaru telah memanfaatkan jabatannya untuk pemenangan. Iskandar salah satu satunya sempat membagi-bagikan buku bergambar dirinya dan peralatan sekolah kepada anak SD dan SMP saat masa tenang.
Baca Juga:
Prabowo Sindir Putusan Hakim Soal Vonis Ringan Koruptor yang Rugikan Negara Hingga Ratusan Triliun
"Pembagian perlengkapan anak sekolah oleh masing-masing kepala sekolah yang isinya berupa buku. Buku tersebut bergambar paslon tapi yang dituliskan di situ adalah bupati karena kebetulan yang maju di situ adalah petahana," kata kuasa hukum Arsalan-Hartina, Fanly Katili, melansir CNN Indonesia, Selasa (14/1/2025).
"Membagikan buku apa?" tanya Hakim Arief.
"Membagikan buku, seragam sepatu tas. Tasnya itu juga bergambar bupati".
Baca Juga:
Tiga Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Disidangkan Pekan Depan
Arief kembali bertanya dengan nada heran karena tim kuasa hukum mempersoalkan pembagian buku tersebut. Sebab, siswa SD dan SMP tak memiliki hak memilih.
"Dibagikan kepada murid SD, SMP, kan nggak berpengaruh ke pemilihan, orang mereka nggak punya hak pilih," ujar Hakim Arief.
Tim kuasa hukum tak sependapat. Menurut dia, pembagian buku tersebut tetap bermasalah karena dibagikan di masa tenang. Apalagi, menurut Fanly, pembagian barang-barang keperluan sekolah itu jelas ditujukan untuk menarik hari orang tua siswa.
Apalagi, pembagian itu juga dilakukan oleh pihak sekolah baik oleh guru atau kepala sekolah. Mereka menitipkan pesan kepada siswa untuk orang tuanya memilih gambar dalam buku tersebut.
"Pembagiannya itu dilakukan pada masa tenang dan sebelumnya. Namun di dalam pembagian alat sekolah tersebut baik yang diserahkan langsung ke siswa SD atau SMP ada yang diwakili juga oleh orang tua," kata Fanly.
"Kepala sekolah maupun guru yang menyerahkan alat sekolah tersebut memberikan arahan kepada baik siswa yang menerima dengan ucapan bahwa 'jangan lupa sampaikan kepada ayah dan ibu untuk memilih', begitu Yang Mulia," imbuhnya.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 560 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup Bolaang Mongondow Selatan. Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU Bolaang Mongondow Selatan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
[Redaktur: Alpredo Gultom]