WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Tepat pada 2 Januari 2026, Indonesia akan memasuki babak baru dalam sejarah hukum pidananya.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diundangkan pada 17 Desember 2025 yang akan resmi berlaku berdampingan dengan KUHP Nasional, Undang Undang nomor 1 Tahun 2023. Setelah lebih dari empat dekade, KUHAP warisan 1981 yang menggantikan Herziene Inlandsch Reglement (HIR) kolonial akhirnya mengalami pembaruan menyeluruh. Ini adalah momentum bersejarah yang tidak boleh disia-siakan.
Baca Juga:
Polri-Kejagung Teken MoU Penerapan KUHP-KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Apresiasi
Siapkah para hakim kita?
Bukan sekadar soal menghafal pasal-pasal baru. Yang lebih fundamental adalah mempersiapkan kerangka berpikir, nalar yuridis yang adaptif terhadap perubahan paradigma pembuktian.
Sebab, jantung peradilan pidana terletak pada pembuktian. Di situlah nasib seseorang ditentukan: bersalah atau bebas. Setiap perubahan dalam sistem pembuktian akan berdampak langsung pada cara hakim menilai bukti dan menjatuhkan putusan.
Baca Juga:
Pasal 603 KUHP Baru Sebagai Delicta Commune, Delik Materil, Modifikasi Sistem Delphi, dan Core Crime Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor
Perluasan Alat Bukti yang Signifikan
KUHAP lama mengenal lima alat bukti sebagaimana tercantum dalam Pasal 184 ayat (1): keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. KUHAP baru melalui Pasal 235 ayat (1) memperluasnya menjadi delapan jenis dengan penambahan yang sangat signifikan: barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian.
Perubahan paling mencolok adalah penggantian "petunjuk" dengan "pengamatan hakim". Wakil Menteri Hukum Prof. Edward O.S. Hiariej menegaskan bahwa tidak ada negara mana pun di dunia yang menjadikan "petunjuk" sebagai alat bukti. Istilah ini dianggap sebagai kekeliruan penerjemahan dalam pembahasan KUHAP 1981. Pada KUHAP baru alat bukti” Petunjuk” diubah menjadi, ”pengamatan hakim“ yang dikenal dalam praktik hukum internasional, khususnya sistem common law, sebagai judge's own observation.