WahanaNews.co, Jakarta - Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan sidang pembacaan vonis terhadap aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada hari ini, Senin (8/1/2024).
Haris dan Fatia diproses hukum karena ucapannya dalam video yang tayang di platform YouTube. Mereka dilaporkan pada 22 September 2021 lalu ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Kejati Jabar Terus Perdalam Dugaan KKN di Pasar Sindangkasih Majalengka, Agus Satria: Apresiasi Untuk Kejati
Proses hukum terus berjalan hingga ke meja hijau. Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menangani kasus ini.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa menuntut agar hakim menghukum Haris Azhar dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp1 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut agar video di YouTube Haris berjudul "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam", untuk dihapus.
Baca Juga:
Dugaan KKN di Proyek Gedung Pencak Silat, Aktivis Minta APH dan Komisi Persaingan Usaha Turun Tangan
Sementara itu, jaksa menuntut agar Fatia dihukum penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp500 ribu subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa menganggap Haris dan Fatia melakukan pencemaran nama baik yang diatur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Haris dan Fatia lalu mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Dibacakan dalam sidang pada 27 November 2023 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.