Dalam pembelaannya, Haris yakin tidak ada tindak pidana yang ia dan Fatia lakukan. Dia meminta hakim untuk melepaskan dirinya dan Fatia dari segala dakwaan.
Haris berharap Majelis Hakim dapat melihat dengan jernih dalam membedakan kritik dan hinaan. Terlebih, kata dia, siniar yang dipermasalahkan dalam kasus ini berdasarkan hasil riset.
Baca Juga:
Kejati Jabar Terus Perdalam Dugaan KKN di Pasar Sindangkasih Majalengka, Agus Satria: Apresiasi Untuk Kejati
"Untuk itu, majelis hakim yang mulia dan terhormat, yang dicintai oleh keluarganya, untuk itu saya memohon untuk dilepas dari dakwaan dan tuntutan terhadap saya dan Fatia dalam perkara ini," kata Haris.
Terbaru, 20 individu serta jaringan masyarakat sipil nasional dan internasional mengirimkan amicus curiae ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengadili perkara Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar pada 11 Desember 2023.
Amicus curiae merupakan pihak ketiga di luar pihak berperkara yang memberikan pendapat hukum terhadap kasus yang sedang diperiksa. Pendapat hukum yang disampaikan dalam amicus curiae dapat digunakan oleh hakim sebagai salah satu pertimbangan dan bahan pemikiran dalam memutus perkara.
Baca Juga:
Dugaan KKN di Proyek Gedung Pencak Silat, Aktivis Minta APH dan Komisi Persaingan Usaha Turun Tangan
Dokumen amicus curiae terdiri dari 54 halaman. Menjelaskan perihal penjelasan ringkas amicus curiae dan praktiknya di peradilan Indonesia, problematika Pasal 27 ayat 3 UU ITE dihadapkan pada kebebasan berekspresi dan berpendapat, hingga penegasan Fatia dan Haris merupakan pembela HAM yang seharusnya mendapat perlindungan dari segala ancaman.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.