WahanaNews.co, Jakarta - Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, yang lebih dikenal sebagai Wanita Emas, mengatakan bahwa sebagian besar tahanan di Rutan Pondok Bambu, sekitar 99 persen dari mereka, memiliki orientasi seksual yang tidak konvensional, yaitu sebagai lesbian atau mengalami penyimpangan seksual.
Hasnaeni, yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus korupsi terkait penyalahgunaan dana PT Waskita Beton Precast, juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengalami pelecehan seksual dari sesama tahanan di Rutan Pondok Bambu.
Baca Juga:
Hasnaeni Si Wanita Emas Divonis 5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp17,5 Miliar
"Di sana tuh hampir 99 persen itu lesbi ya. Jadi penyimpangan seks. Dan itu membuat saya resah," kata Hasnaeni seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).
"Pernah (dilecehkan). Ada waktu baru masuk. Waktu itu saya marahin pas dia pegang-pegang gitu ya. Saya marahin, akhirnya enggak lagi," kata Hasnaeni menambahkan.
Mengutip Berita Satu, selain dilecehkan oleh sesama tahanan, Hasnaeni mengaku pernah digigit tikus di Rutan Pondok Bambu. Untuk itu, Hasnaeni meminta penahanannya dipindahkan.
Baca Juga:
Cabut Laporan di DKPP, Wanita Emas Polisikan Ketua KPU Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast, Hasnaeni divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Selain itu, Hasnaeni dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 17,5 miliar.
Seusai mendengar vonis majelis hakim, Hasnaeni mengeklaim tidak bersalah. Hasnaeni mengaku tidak pernah menandatangani dokumen-dokumen yang dituduhkan.
"Yang jelas saya tidak merasa bersalah. Sebagaimana yang disampaikan kepada Yang Mulia, saya dipergunakan tanda tangannya oleh orang saya. Jadi saya berat sekali. Berat sekali hidup satu hari saja dalam tahanan. Luar biasa menderita yang saya lalui," kata Hasnaeni.
Sikap Hasnaeni yang tidak mengakui kesalahannya merupakan salah satu alasan mengapa majelis jaksa memberikan hukuman yang lebih berat.
"Hal ini disebabkan oleh sikap terdakwa yang tidak merasa bersalah dan tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Terdakwa hanya mengekspresikan penyesalannya terkait kerja sama dengan PT Waskita Beton Precast," kata hakim.
Di sisi lain, ada beberapa faktor yang meringankan hukuman Hasnaeni, yaitu sikap sopan, tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, dan memiliki tiga anak yang masih bergantung padanya.
Keputusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Hasnaeni dihukum dengan hukuman penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp 500 juta atau kurungan selama 4 bulan, dan wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 17,5 miliar atau kurungan selama 3 tahun.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]