WahanaNews.co, Jakarta - Kasus penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) 2016-2020, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni 'wanita emas'. Hasnaeni sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara.
Hakim Ketua Fahzal Hendri ada tiga poin meringankan vonis Hasnaeni yakni berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, mempunyai tiga orang anak yang masih dalam tanggungan, dan belum pernah dihukum.
Baca Juga:
Hasnaeni Ungkap 99 Persen Penghuni Rutan Pondok Bambu Lesbian
"Terdakwa mempunyai tiga orang anak yang masih dalam tanggungan terdakwa sendiri, kemudian terdakwa belum pernah dihukum," ujar Fahzal, Rabu (13/9/2023) melansir CNNIndonesia.
Sementara ada dua poin memberatkan yakni hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
"Kedua, tidak merasa bersalah dan menunjukkan sikap penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukannya. Terdakwa hanya menyesali telah melakukan kerja sama dengan pihak PT WBP," ujar Fahzal.
Baca Juga:
Cabut Laporan di DKPP, Wanita Emas Polisikan Ketua KPU Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Sebelumnya, Fahzal menilai Hasnaeni telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyelewengkan dana atau melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana selama lima tahun dan denda 500 juta rupiah dengan ketentuan kalau denda tidak dibayar akan ditambah dua bulan. Menjatuhkan pidana pembayaran uang pengganti sebanyak Rp17.583.000.000," ujar ketua Fahzal.
Hasnaeni didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020 Jarot Subana.