Gazalba juga menerima uang di luar gratifikasi SGD 18 ribu yang dijelaskan dalam dakwaan pertama. Jaksa menyebut bahwa ia menerima SGD 1.128.000 atau sekitar Rp 13,3 miliar, USD 181.100 atau sekitar Rp 2 miliar, dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) selama periode 2020-2022. Total penerimaan Gazalba mencapai sekitar Rp 62 miliar.
Jaksa menuduh Gazalba menyamarkan uang tersebut dengan membelanjakannya untuk berbagai aset, termasuk membeli mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas, serta melunasi KPR teman dekatnya. Total tindakan pencucian uangnya mencapai sekitar Rp 24 miliar.
Baca Juga:
Kasus Timah, Helena Lim Musnahkan Bukti Transaksi Harvey Moeis
Kharazzi, memberikan kesaksian di dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).
Kharazzi mengungkapkan rumah pernah dibeli Gazalba itu berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. Harga kesepakatan pembelian rumah itu senilai Rp 7,5 miliar pada 2022.
"Rumahnya itu di Rp 7,5 miliar," ujar Kharazzi.
Baca Juga:
Polsek Kualuh Hulu Ringkus Pengedar Sabu di SPBU Aek Kanopan
Dia mengatakan pembayaran rumah secara tunai itu dituntaskan dalam satu hari oleh Gazalba.
Dia mengatakan Gazalba memberikan uang tunai dalam pecahan rupiah senilai Rp 3 miliar.
"Pembayarannya gimana? Berapa kali angsuran kah atau sekaligus?" tanya hakim.