WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan lebih dari 5.000 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online (judol) dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp600 miliar.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan blokir yang telah dilakukan oleh PPATK ini adalah bagian dari misi besar penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan oleh judol.
Baca Juga:
PPATK Blokir 28 Ribu Rekening karena Tak Aktif Transaksi
"Proses penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan ini bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol), narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga akibat ketergantungan pada judi online," ujar Ivan lewat keterangan tertulis, Kamis (1/5).
Ia menambahkan bahwa aktivitas kriminal lain kerap menjadi konsekuensi lanjutan dari kecanduan judol, di mana pelaku berupaya memenuhi kebutuhan akan aktivitas ilegal tersebut.
PPATK terus mendorong kerja sama erat antara lembaga keuangan, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan masyarakat sipil dalam menciptakan ekosistem nasional yang bersih dari pencucian uang dan perjudian ilegal.
Baca Juga:
Judi Online Bisa Gerus Rp1.000 Triliun Ekonomi RI, Komdigi Minta Tindakan Tegas
Menurut Ivan, Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT) diyakini menjadi salah satu instrumen strategis yang efektif untuk menutup ruang gerak para pelaku kejahatan hingga pencucian keuangan (TPPU) dan memperkuat integritas sistem keuangan nasional.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.