WahanaNews.co, Jakarta - Dalam rangka HUT ke 78 RI, Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mendapatkan remisi.
Ketiganya mendapat remisi umum I atau pengurangan sebagian masa hukuman dari tiga sampai empat bulan.
Baca Juga:
Kemensos Klaim Penggeledahan KPK Merupakan Buntut Kasus Korupsi Bansos Era Juliari Batubara
"Juliari mendapat remisi 4 bulan sedangkan Azis dan Edhy masing-masing pengurangan hukuman 3 bulan penjara," kata Kalapas Kelas 1 Tangerang Asep Sutandar mengutip detikcom, Minggu (20/8/2023).
Asep menerangkan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham nomor 7 tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang remisi.
Asep mengatakan ketiganya memenuhi syarat penerimaan remisi. Dia berharap napi yang mendapatkan remisi bisa memperbaiki perilakunya dalam menjalani sisa masa hukuman.
Baca Juga:
Usai Terima Rp151 M, LKBN Antara Bangun Kompleks Jurnalistik Modern
"Kami berharap dengan pemberian remisi ini seluruh napi yang menerima remisi tanpa kecuali bisa instropeksi dan memperbaiki perilakunya dalam menjalani sisa masa hukuman," kata Asep.
Asep menuturkan Juliari, Edhy hingga Azis berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin.
"Mereka menjalani pidana dengan berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang kami lakukan di dalam Lapas," kata Asep.
Juliari Batubara diketahui merupakan terpidana kasus korupsi bantuan sosial Corona di Kemensos. Juliari divonis 12 tahun penjara.
Sementara itu, Edhy Prabowo merupakan terpidana kasus korupsi ekspor benih bening lobster. Edhy mulanya divonis 5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.
Di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, hukuman Edhy diperberat menjadi 9 tahun penjara. Alasannya, perbuatan Edhy, yaitu korupsi, telah meruntuhkan sendi kedaulatan negara.
Namun, Mahkamah Agung (MA) justru menyunat hukuman Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara seperti tuntutan KPK. MA menilai Edhy telah berbuat baik selama bertugas.
Putusan itu juga diketok oleh anggota majelis kasasi Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Majelis juga menjatuhkan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Lalu, Azis Syamsuddin adalah terpidana kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar. Azis divonis 3 tahun 6 bulan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]