WahanaNews.co |
Hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan
kurungan pada mantan mensos Juliari P Batubara divonis.
Juliari terbukti bersalah menerima uang suap Rp 32,482 miliar
berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos.
Baca Juga:
HUT Ke 78 RI Eks Menteri Juliari Batubara Raih Remisi 4 Bulan, Edhy Prabowo 3 Bulan
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Juliari P Batubara
telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan
tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar hakim ketua
Muhammad Damis saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan
Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (23/8/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana
penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan
kurungan," sambung hakim Damis.
Hakim mengatakan Juliari terbukti menerima uang Rp 32,4
miliar. Juliari juga terbukti memerintahkan KPA bansos Corona Adi Wahyono dan
PPK bansos Matheus Joko Santoso memungut fee Rp 10 ribu ke penyedia bansos.
Baca Juga:
Kemensos Klaim Penggeledahan KPK Merupakan Buntut Kasus Korupsi Bansos Era Juliari Batubara
"Terdakwa memerintahkan saksi Adi Wahyono meminta
komitmen fee Rp 10 ribu kepada penyedia bansos, saksi Adi menyampaikan itu ke
Sekjen Hartono, kemudian menindaklanjuti arahan Adi dan Juliari, Matheus Joko
meminta fee kepada penyedia bansos," ungkap hakim anggota Joko Soebagyo.
Adapun uang yang
diterima Juliari sebagai berikut: