WahanaNews.co | Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengungkapkan, terdapat 404 terpidana mati di Indonesia yang tengah mengantre untuk menjalani eksekusi mati per 29 November 2021.
Peneliti ICJR Iftitahsari atau Tita menyampaikan, jumlah ini mengalami peningkatan.
Baca Juga:
Aliansi Akademisi Indonesia Ajukan Diri Sebagai Sahabat Pengadilan untuk Bela Bharada E
"Sekitar 79 di antaranya sudah berada dalam death row selama lebih dari 10 tahun," ujar Tita dalam Laporan ICJR mengenai Pidana Mati Periode 1 Januari-31 Desember 2021 pada Kamis, 27 Januari 2022.
Tita mengungkap bahwa kasus hukuman mati di Indonesia masih didominasi oleh perkara narkotika. Peraka narkotika, kata Tita enam tahun berturut-turut sejak kali pertama pihaknya merilis laporan serupa di 2016, selalu mendominasi angka kasus hukuman mati di Tanah Air.
"Mayoritas adalah perkara narkotika, yaitu 120 kasus," kata Tita.
Baca Juga:
Vonis Mati Herry Wirawan: Erasmus Napitupulu Sebut Negara Gagal Lindungi Korban
Menurut Tita, tren kasus hukuman mati di Indonesia dari tahun ke tahun masih cukup tinggi. Di tahun ini ICJR mencatat terdapat 146 kasus hukuman mati di Indonesia.
"Kasus hukuman mati di sini merujuk pada angka penuntutan dan atau penjatuhan hukuman pidana mati di Indonesia pada 2021. Yang kita tahu masih sangat tinggi, yaitu 146 kasus dengan 171 terdakwa," ujar dia.
ICJR mencatat temuan kasus hukuman mati pertama pada perkara tindak pidana korupsi, yakni pada kasus Heru Hidayat.