Sementara itu, dari sisi aktor, pelaku dominan berasal dari pegawai pemerintah daerah sejumlah 261 tersangka, pihak swasta 256 tersangka, serta kepala desa 73 tersangka, dengan catatan bahwa keterlibatan swasta menyumbang kerugian negara paling besar.
"Fakta ini menyingkap rapuhnya desain pencegahan korupsi dan mekanisme pengawasan di sektor privat," papar Zararah.
Baca Juga:
Kades Bukit Alim di Ujung Tanduk, Dilaporkan Warga ke Inspektorat
Kondisi ini diperburuk oleh minimnya transparansi APH dalam membuka data penanganan perkara kepada publik. Ketiadaan akses informasi yang memadai menyebabkan masyarakat tidak memiliki basis yang cukup untuk mengevaluasi kinerja penindakan, sehingga akuntabilitas kelembagaan semakin lemah.
Jumlah kasus dan tersangka yang diungkap APH menurun dan tercatat sebagai yang terendah dalam kurun lima tahun terakhir.
ICW menilai penurun kinerja APH salah satunya disebabkan karena minimnya informasi mengenanai penanganan kasus korupsi. Hal ini patut diduga berimplikasi pada banyaknya satuan kerja di Kejaksaan dan Kepolisian yang tidak melakukan penindakan korupsi.
Baca Juga:
Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Kecamatan Penanggalan Perlu Dipertanyakan, APH Diminta Selidiki Dana BOS
Dari data ICW, tercatat terdapat 6 Kejaksaan Tinggi, 292 Kejaksaan Negeri, 63 Cabang Kejaksaan Negeri, 14 Kepolisian Daerah, dan 445 Kepolisian Resor yang informasinya minim sehingga patut diduga tidak menangani perkara korupsi di tahun 2024.
Selain itu, dari total 200 penindakan perkara yang ditargetkan KPK pada tahun 2024, KPK hanya mampu menangani 48 perkara, dan terdapat 158 perkara yang belum ditangani oleh KPK.
Menurut ICW, faktor lain penyebab turunnya kinerja APH adalah karena adanya kebijakan yang kontraproduktif dikeluarkan oleh Kejaksaan dan Kepoisian. Jaksa Agung dan Kapolri mengeluarkan kebijakan untuk menunda penindakan korupsi yang melibatkan peserta pemilihan umum 2024. Padahal, sirkulasi elit merupakan arena yang potensi korupsinya sangat besar.