WahanaNews.co, Jakarta - Mantan narapidana yang pernah terlibat dalam kasus korupsi memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Mereka dapat mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Ketentuan ini didasarkan pada Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang tidak mengeluarkan larangan bagi mantan koruptor untuk ikut serta dalam Pemilu.
Menyikapi situasi tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) telah meluncurkan laman RekamJejak.net.
Laman ini bertujuan agar masyarakat dapat memeriksa informasi dan riwayat hidup calon legislator, termasuk mereka yang pernah terlibat dalam kasus korupsi.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
"Pertama, bagaimana rekam jejak mereka soal regulasi-regulasi bermasalah, apakah mereka patuh atau tidak patuh dengan LHKPN atau mungkin yang ketiga, apakah mereka pernah terindikasi terlibat dalam praktik korupsi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, mengutip Kompas.com, Senin (27/11/2023).
Laman RekamJejak.net berisikan data caleg yang sekeluarga dengan pejabat partai politik serta riwayat caleg yang menjadi pejabat publik, purnawirawan TNI-Polri, dan penegak hukum.
Masyarakat juga bisa melihat afiliasi para caleg dalam pembentukan undang-undang kontroversial serta kasus korupsi yang pernah menjerat mereka.
Daftar caleg mantan koruptor di Pemilu 2024
Dikutip dari situs resminya, ICW mencatat terdapat 56 mantan terpidana kasus korupsi yang maju di Pemilu 2024 sebagai calon anggota DPR, DPRD, dan DPD RI.
Berikut daftar nama-nama caleg yang pernah terjerat kasus korupsi, tapi mencalonkan diri di Pemilu 2024.
Susno Duadji: Dapil Sumatera Selatan II, PKB nomor urut 2, kasus korupsi dana pengamanan Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat tahun 2009.
Huzrin Hood: Dapil Kepulauan Riau, PKB nomor urut 2, kasus korupsi APBD senilai Rp 4.3 M.
Rino Lande: Dapil Jawa Timur V, PKB nomor urut 7, kasus korupsi pengadaan sarana olahraga P3SON Hambalang.
Yansen Akun E: Dapil Kalimantan Barat II, PKB nomor urut 1, kasus korupsi pengadaan tanah TPA di Kecamatan Meliau.
Asep Ajidin: Dapil Sumatera Barat II, PDIP nomor urut 4, kasus korupsi perluasan kebun gambir di Nagari Sialang.
Mochtar Mohamad: Dapil Jawa Barat V, PDIP nomor urut 5, kasus korupsi suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan APBD Kota Bekasi, suap kepada BPK.
Rokhmin Dahuri: Dapil Jawa Barat VIII, PDIP nomor urut 1 Korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.
Al Amin N Nasution: Dapil Jawa Tengah VIII, PDIP nomor urut 4, kasus suap alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan.
Teuku Muhammad Nurlif: Dapil Aceh 1, Golkar nomor urut 1, suap pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia pada 2004.
Syahrasaddin: Dapil Jambi, Golkar nomor urut 6, kasus korupsi dana Kwartir Daerah Pramuka Jambi periode 2011-2013.
Wendy Melfa: Dapil Lampung 1, Golkar nomor urut 5, kasus korupsi pengadaan tanah PLTU Sebalang, Tarahan, Lampung Selatan.
Iqbal Wibisono: Dapil Jawa Tengah 1, Golkar nomor urut 2, kasus korupsi dana bantuan sosial di Wonosobo.
A. M. Nurdin Halid: Dapil Sulawesi Selatan II, Golkar nomor urut 1, kasus korupsi penggunaan dana bulog tahun 2004.
Bernard Sagrim: Dapil Papua Barat Daya, Golkar nomor urut 2, kasus korupsi dana hibah pemekaran Kabupaten Maybrat tahun 2009.
Abdillah: Dapil Sumatera Utara 1, Nasdem nomor urut 5, kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.
Eep Hidayat: Dapil Jawa Barat IX, Nasdem nomor urut 1, kasus korupsi biaya pungut pajak bumi dan bangunan (PBB) Kabupaten Subang tahun 2005-2008.
R. Dikdik Darmika: Dapil Jawa Barat XI, Nasdem nomor urut 9, kasus korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Garut tahun 2007.
Sani Ariyanto: Dapil Jawa Tengah VIII, Nasdem nomor urut 4, kasus korupsi dana pengawasan Pilkada Kabupaten Cilacap 2012.
Rahudman Harahap: Dapil Sumatera Utara I, Nasdem nomor urut 4, kasus korupsi dana tunjangan aparat desa Tapanuli Selatan.
Sandi Suwardi Hasan: Dapil Jawa Timur IV, Hanura nomor urut 2, kasus korupsi dana kegiatan Bulan Berkunjung ke Jember.
Wa Ode Nurhayati: Dapil Sulawesi Tenggara, Hanura nomor urut 1, kasus pencucian uang dan suap dana penyesuaian daerah dan infrastruktur daerah.
Evy Susanti: Dapil Jawa Barat III, Demokrat nomor urut 5, suap hakim dan panitera PTUN Medan.
Lukas Uwuratuw: Dapil Maluku, Demokrat nomor urut 4, kasus korupsi proyek pengadaan 6 kapal ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan.
Thaib Armaiyn: Dapil Maluku Utara, Demokrat nomor urut 1, kasus korupsi dana tak terduga pemerintah provinsi Maluku Utara tahun 2004.
Hendra Karianga: Dapil Maluku Utara, Perindo nomor urut 1, kasus korupsi pemberian kredit Bank BRI Ternate.
Soleman Sikirit: Dapil Papua Barat, Perindo nomor urut 1.
Madini Farouq: Dapil Jawa Timur IV, PPP nomor urut 3, kasus korupsi dana bantuan hukum dan dana operasional pimpinan DPRD.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]