WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) yang juga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lakso Anindito mengatakan pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi tidak menghapus tindakan pidana.
Hal itu disampaikannya merespons kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan untuk pernikahan anak pejabat Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Baca Juga:
2 Agen TKA & Rumah PNS Kemnaker Digeladah, KPK Temukan Dokumen Aliran Uang
"Langkah yang inspektorat yang menemukan dugaan ini adalah hal baik tetapi secara umum pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi kepada pihak pemberi tidaklah menghapuskan tindak pidana," kata Lakso dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/5).
Ia menilai pihak Direktorat Pengaduan Masyarakat dan Direktorat Gratifikasi KPK perlu menindaklanjuti melalui tindakan aktif untuk mengecek apakah permintaan tersebut masuk dalam gratifikasi yang dianggap suap.
"Bahkan jangan-jangan tidak masuk dalam gratifikasi melainkan pemerasan dan suap. Langkah ini perlu agar tidak adanya penyelesaian kasus korupsi hanya dengan pendekatan etik dan administratif," katanya.
Baca Juga:
KPK Ungkap Deddy Corbuzier Sudah Lapor LHKPN, Ifan Seventeen Masih Proses
Selain itu, ia menilai perlu adanya upaya lanjutan untuk mengecek apakah permintaan seperti itu sudah menjadi budaya dalam Kementerian PU.
"Hal tersebut mengingat, Kementerian PU memiliki posisi strategis dalam pengambilan kebijakan terkait berbagai kontrak pemerintah," katanya.
Sebelumnya Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo buka suara soal dugaan gratifikasi untuk pernikahan anak pejabat Kementerian PU.