WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengungkapkan telah mengembalikan uang diduga terkait kuota haji ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp8,4 miliar.
Pengembalian uang tersebut dilakukan secara bertahap sejak pemeriksaan pertama pada September tahun lalu.
Baca Juga:
KPK Ungkap Oknum Kemenag Diduga Peras Jemaah Haji Hingga US$7.000
"Jadi, PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami. Kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar. Iya dikembalikan," kata Khalid usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026) malam, melansir CNN Indonesia.
Khalid mengaku tidak mengetahui aliran uang ke sejumlah pejabat di Kementerian Agama. Dia menjelaskan dirinya hanya berhubungan PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru.
Khalid sempat menjelaskan dirinya bersama jemaah Uhud Tour pada akhirnya melaksanakan ibadah haji lewat kuota khusus yang ditawarkan oleh agen perjalanan haji tersebut.
Baca Juga:
KPK Sebut Khalid Basalamah Dipaksa Bayar, Dirjen PHU Enggan Berkomentar Banyak
Uang yang telah dikembalikannya ke KPK, terang dia, adalah berkaitan dengan PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru.
"Pada saat kita dikembalikan, kami enggak disampaikan itu uang apa. Uangnya dikasih saja. Nah, waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan, 'Ustaz, ada uang dari visa itu'. Saya bilang, 'Iya ada'. Ustaz harus kembalikan," kata Khalid.
"Baik kita kembalikan. Jadi, uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami enggak tahu uang apa. KPK minta kami kembalikan pada saat diminta. Sebatas itu. Jadi, sekali lagi ini adalah kasusnya kami korban," tambahnya.