WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah barang dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus Aktivis 98, Faizal Assegaf, dalam pusaran kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang kini memasuki babak baru pada Selasa (14/4/2026).
Penyitaan tersebut dilakukan setelah penyidik mendalami dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh Faizal yang berkaitan dengan salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
Baca Juga:
Jejak Duit Haji Terkuak, Perantara Sudah Terima Tapi Belum Dibagikan ke DPR
“Seingat saya ada enam item yang disita dari yang bersangkutan. Ada beberapa alat elektronik dan sesuai kebutuhan teman-teman juga, rencana besok kami akan menunjukkan barang-barang yang disita tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
KPK mengungkap bahwa Faizal telah mengakui adanya penerimaan barang dari tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Terkait dengan pemeriksaan dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh yang bersangkutan (Faizal Assegaf) kemudian itu juga sudah diakui kepada penyidik oleh yang bersangkutan dan atas barang-barang yang diterima oleh yang bersangkutan itu pun juga sudah disita oleh penyidik,” ujar Budi.
Baca Juga:
Kejagung Rombak Besar-Besaran, 7 Kajari Sumut Kena Geser
Sebelumnya, KPK telah memeriksa tiga saksi dalam perkara ini, termasuk Faizal Assegaf serta dua pegawai DJBC yakni Muhammad Mahzun dan Rahmat pada Selasa (7/4/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami keterkaitan Faizal dengan tersangka berinisial RZ yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.
“Terkait pemeriksaan saksi kepada yang bersangkutan, penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh saksi dari salah satu tersangka dalam perkara Bea dan Cukai, yaitu tersangka saudara RZ,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/4/2026).