WahanaNews.co | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram yang ditujukan untuk seluruh Kapolda di Indonesia buntut aksi kekerasan polisi kepada masyarakat di beberapa wilayah.
Telegram tersebut telah dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Baca Juga:
Putra Kelahiran Serui, Irjen Pol Alfred Papare Menjadi Kapolda Papua Tengah
Telegram bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021 dan ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, ada tiga kasus yang menjadi sorotan.
Pertama, kasus di Polsek Percut Sei Tuan Polres Medan yang diduga tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Resmi Jabat Wakapolri
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tersangka seorang ibu yang menjadi korban penganiayaan oleh preman.
Kedua, kasus anggota Polresta Tangerang membanting mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati, pekan lalu.
Dan, ketiga, kasus anggota Satlantas Polresta Deli Serdang melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor.
Lewat telegram tersebut, Listyo memerintahkan jajarannya untuk memastikan penanganan kasus kekerasan terhadap masyarakat dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan.
"Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat," demikian bunyi telegram tersebut.
Listyo juga meminta jajarannya untuk memberikan petunjuk kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung tinggi HAM.
Dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa, polisi juga diharuskan berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
"Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi harus didahului dengan APP, memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis dan strategi," tulis telegram tersebut.
Selaku Kapolri, Listyo juga meminta untuk memperkuat pengawasan, pengamanan dan pendampingan oleh fungsional Propam.
Baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa.
Selain itu, juga mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri agar dalam pelaksanaan tugasnya tidak melakukan tindakan arogan, sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, penganiayaan, penyiksaan dan tindakan kekerasan yang berlebihan.
Lalu, memerintahkan fungsi operasional, khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan.
"Memerintahkan para Dir, Kapolres, Kasat dan Kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku," demikian tertulis dalam telegram.
"Memberikan punishment atau sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik maupun pidana khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya," lanjut bunyi telegram tersebut. [dhn]