WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang telah diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud merupakan perlawanan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua Pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan Termohon KPU dan kami sebagai pihak Terkait," ucap Yusril kepada wartawan, mengutip CNN Indonesia, Senin (25/3/2024).
Baca Juga:
Drajad Wibowo Bahas Rencana Pembentukan Kementerian Perumahan oleh TKN Prabowo-Gibran
"Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini," sambungnya.
Diketahui bahwa kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah mengajukan permohonan agar Pilpres 2024 diulang tanpa kehadiran pasangan Prabowo-Gibran.
Menurut Yusril, kehadiran Gibran sebagai cawapres didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal dalam Undang-Undang Pemilu mengenai persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga:
TKN Tantang Partai Banteng Tarik Semua Menterinya
Jika kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menganggap keikutsertaan Gibran sebagai pelanggaran atau kecurangan, hal ini akan bertentangan dengan keputusan MK mengenai persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden.
Yusril menyatakan bahwa tindakan hukum terkait pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024 dianggap terlambat. Pasalnya, Pilpres 2024 telah selesai dilaksanakan.
Dia menganggap aneh karena Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud baru mempersoalkan pencalonan Gibran setelah dinyatakan kalah di Pilpres 2024.
"Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya," kata Yusril.
MK, kata Yusril, hanya diberi wewenang untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu yang ditetapkan oleh KPU.
Sementara sengketa mengenai tahapan Pemilu 2024 diselesaikan di Bawaslu dan PT TUN.
Meski demikian, Yusril tetap menyiapkan argumentasi hukum dan segala bukti yang dibutuhkan untuk menghadapi sidang di MK.
Yusril juga menganggap permohonan ke MK oleh dua pasangan calon yang baru saja kalah di Pilpres 2024 sulit dikabulkan.
Jika MK mengabulkan dan Pilpres 2024 diulang dari awal, ada konsekuensi kekosongan kepemimpinan karena Presiden Jokowi akan habis masa jabatannya pada 20 Oktober.
"Kalau tahapan Pemilu diulang dari awal, maka sampai 20 Oktober 2024 nanti belum tentu Presiden baru akan terpilih. Sementara Presiden Jokowi sudah habis masa jabatannya dan tidak bisa diperpanjang oleh siapa pun, termasuk oleh MPR," kata Yusril.
Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sudah menyerahkan berkas gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka sama-sama ingin Pilpres 2024 diulang tanpa keikutsertaan pasangan Prabowo-Gibran yang sudah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]