WahanaNews.co, Jakarta - Mulanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada tanggal 27 November 2024.
Namun, ada usulan untuk memajukan hari pencoblosan Pilkada serentak menjadi bulan September 2024.
Baca Juga:
30 Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Periode 2024-2029 Dilantik di Rapat Utama
Tanggapan positif diberikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, terhadap usulan untuk memajukan Pilkada serentak ke bulan September 2024.
Menurut Tito, langkah ini diambil untuk menghindari kemungkinan terjadinya kevakuman pemerintahan yang dapat memerlukan penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah sampai kepala daerah definitif terpilih.
Kenyataannya, terdapat 270 kepala daerah yang merupakan hasil dari Pilkada 2020 dan masa jabatannya akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada.
Baca Juga:
Pjs Gubernur Kaltara Togap Simangunsong Gelar Pertemuan Perdana dengan ASN
Potensi risikonya adalah jika dari total 552 daerah, termasuk 270 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sesuai dengan UU Pilkada, belum menyelesaikan proses Pilkada serentak hingga tanggal 27 November 2024, maka daerah-daerah ini mungkin harus diisi oleh penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan pemerintahan.
Tito mengakui bahwa proses pelantikan kepala daerah memang tidak diatur dalam UU, namun pada prinsipnya, pada awal bulan Januari 2025, diharapkan seluruh kepala daerah yang terpilih dari Pilkada serentak 2024 sudah selesai dan siap untuk dilantik secara bersamaan.
"Pilkada serentak 27 November 2024, menuju 1 Januari 2025 (pelantikan) hanya ada waktu satu bulan, apakah 552 daerah ini selesai semua dalam waktu satu bulan. Pengalaman kita, ada sengketa, ada proses di KPU. Paling tidak sebagian selesai itu tiga bulan," ujar Tito, mengutip Kompas TV, Rabu (6/9/2023).
Tito menambahkan, jika berpatokan sebagian pelaksanaan Pilkada 2024 bisa selesai selama tiga bulan dan proses pelantikan kepala daerah pada awal Januari 2025, maka waktu yang tepat untuk hari pencoblosan dimajukan di bulan September 2024.
Mantan Kapolri ini menyatakan Kemendagri sepakat dengan wacana Pilkada 2024 dimajukan pada September 2024. Tito menilai wacana tersebut cukup rasional sepanjang KPU siap mengerjakan dan mampu.
Ia juga mengingatkan, kalau pun terjadi kekosongan dan diisi oleh Pj kepala daerah, maka proses pemerintahan daerah akan tidak berjalan lancar lantaran Pj kepala daerah memiliki kewenangan yang terbatas.
"Ketika 31 Desember seluruh kepala daerah hasil Pilkada 2020 selesai, maka 1 Januari 2025 sudah diisi oleh pejabat definitif hasil Pilkada serentak 2024," ujar Tito.
"Itu enggak jauh dengan pelantikan presiden pada Oktober 2024, sehingga bisa paralel dan sistem pemerintah dan pembangunan akan lebih sinkron. Saya berpikir begitu," imbuhnya.
Sebelumnya ada 10 Pj gubernur dilantik untuk mengisi kekosongan kepala daerah yang habis masa jabatan di bulan September 2023. Di bulan berikutnya, Oktober 2023, akan ada dua Pj gubernur yang akan dilantik.
Hingga Desember 2023, total ada 170 kepala daerah yang selesai masa jabatan, terdiri dari 17 kepala daerah provinsi atau gubernur, 115 bupati, dan 38 wali kota.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]