WAHANANEWS.CO, Jakarta - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, setelah perjalanannya ke Jepang menimbulkan kontroversi dan nyaris berujung pada sanksi pemberhentian sementara.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Lucky melalui komunikasi pribadi dengan Dedi Mulyadi, yang kemudian diunggah di Instagram.
Baca Juga:
Auto Semangat! Ingat 5 Hal Ini saat Males Kerja Pasca Libur Panjang
Dalam percakapan itu, Lucky mengakui bahwa dirinya tidak mengajukan izin resmi kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat sebelum bepergian ke luar negeri, sebagaimana diatur dalam regulasi bagi pejabat daerah.
"Pak Lucky Hakim sudah menghubungi saya dan menyampaikan permintaan maaf karena tidak mengajukan izin sebelum berangkat ke Jepang," ujar Dedi Mulyadi pada Senin (7/4/2025).
Mantan Bupati Purwakarta itu menjelaskan bahwa setiap orang, termasuk kepala daerah, memang berhak untuk berlibur, apalagi saat momen cuti bersama Lebaran.
Baca Juga:
Menteri Ekraf Girang! Film Indonesia Panen Jutaan Penonton Saat Libur Lebaran 2025
Namun, bagi pejabat seperti gubernur, bupati, dan wakil wali kota, tetap ada aturan administratif yang harus dipatuhi, terutama terkait perjalanan ke luar negeri.
"Aturannya jelas, jika bepergian ke luar negeri, harus ada izin dari Mendagri yang diajukan melalui gubernur. Jika aturan ini dilanggar, sanksinya cukup berat, yakni pemberhentian sementara selama tiga bulan," tegas Dedi.
Meskipun menyayangkan kelalaian tersebut, Dedi memahami bahwa perjalanan Lucky ke Jepang bertujuan untuk memenuhi keinginan anak-anaknya.