WahanaNews.co | Empat mantan kader PDI-P menggugat Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, ke Pengadilan Negeri Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut).
Dilihat dari situs sipp.pn-balige.go.id, dalam gugatan dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg, empat mantan anggota PDI-P itu menggugat Megawati lebih dari Rp 40 miliar.
Baca Juga:
Megawati Tidak Bisa Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran Besok
Para penggugat masing-masing bernama Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang, dan Romauli Panggabean.
Mereka melayangkan gugatan karena dipecat dari kader partai berlambang kepala banteng moncong putih itu tanpa melalui mekanisme yang sah.
"Menyatakan para tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) kepada para penggugat," demikian bunyi petitum yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Belige, Selasa (5/10/2021).
Baca Juga:
Tinggalkan Anies untuk Pramono, Pakar Politik Puji Keputusan PDIP
Para penggugat meminta kepada pengadilan untuk menyatakan seluruh perbuatan atau keputusan tergugat I dan II tidak sah atau batal demi hukum karena telah merugikan penggugat.
Penggugat juga meminta pengadilan menyatakan tidak sah atau batal demi hukum terkait surat keputusan pemecatan yang dikeluarkan para tergugat.
Mereka juga meminta agar pengadilan memerintahkan Megawati mencabut surat keputusan pemecatan terhadap mereka sebagai kader PDI-P.
Kemudian, para penggugat meminta pengadilan agar menyatakan bahwa mereka sah sebagai anggota PDI-P dan anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2019-2024 dari PDI-P.
Selanjutnya, agar pengadilan menyatakan tidak sah atau batal demi hukum terkait Surat Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Samosir untuk para penggugat yang dikirimkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Samosir tertanggal 10 Mei 2021.
Tak cukup sampai di situ, para penggugat juga meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai.
"Baik kerugian materiel maupun immaterial kepada penggugat sebesar Rp 40.720.000.000 secara tunai dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde)," bunyi petitum tersebut.
Termasuk meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dan mungkin timbul dalam perkara ini.
Selain Megawati, gugatan tersebut juga dilayangkan kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Ketua Mahkamah PDI-P, Ketua DPD PDI-P Provinsi Sumatera Utara Rapidin Simbolon, serta Ketua DPC PDI-P Kabupaten Samosir Sorta Ertaty Siahaan. [qnt]