WahanaNews.co | Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono menjelaskan motif dari pengeroyokan terhadap seorang wartawan berinisial DP (45) hingga tewas.
Diketahui, tersangka RF sedang membuang air kecil di halaman depan rumah korban, yang kebetulan berdekatan dengan warung penjual minuman alkohol. Korban tidak terima kemudian memaki RF sehingga sempat terjadi percekcokan.
Baca Juga:
Polisi Gadungan Berpangkat AKP Peras Pedagang di Jakarta Timur Minta THR
Korban DP kemudian ditemukan tewas di trotoar Jalan Letjend Sutoyo RT 04/08, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur. DP tewas karena dikeroyok tiga orang, termasuk ayah dan anak berinisial AE dan RF (19).
"Lantaran tidak terima dimaki-maki oleh korban, RF memanggil ayahnya atas nama AE ke lokasi. Saat kedua tersangka tiba di lokasi, DP selaku korban menyiapkan sebilah senjata tajam bejenis parang kemudian berusaha mengayunkan parang kepada kedua tersangka. Karena berhasil dihindari, kedua tersangka segera membalas dengan pukulan balok kayu sehingga membuat korban tersungkur dan berhasil dikeroyok," kata Kombes Budi saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (1/8/2022).
Budi menuturkan, RF memukul korban dengan batu. Kemudian AE menggunakan balok kayu untuk menyerang korban.
Baca Juga:
Terlibat Kasus Penembakan, Profil Gathan Saleh Eks Suami Artis Dina Lorenza dan Cut Keke
"Awalnya dipegang tangan korban, lalu dipukul kepala korban oleh anaknya pakai batu. Akhirnya disusul pakai balok dan akhirnya pakai parang. Sebenarnya parang ini punya korban, karena korban membela diri. Tapi ternyata diambil," tutur Budi.
Setelahnya, tersangka RF merebut parang dari tangan korban, setelah berusaha menindih kedua lutut korban yang dalam kondisi terjatuh. Sementara AE memukuli korban dengan balok kayu sampai lemah tak berdaya.
"Pas korban jatuh, senjatanya diambil oleh anaknya tersangka. Itu yang digunakan terakhir untuk melakukan pembacokan terhadap korban," tutur Budi.
Akibat serangan itu, Budi mengungkapkan korban DP mengalami sejumlah luka di kepala dan tangan.
"Jadi ada beberapa luka baik di tangan maupun kepala. Sementara itu korban dan tersangka saling kenal ya," ujar Budi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya MR bersama ayahnya, AE dijerat Pasal 170 tentang Pengeroyokan dan Pasal 338 tentang Pembunuhan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP Jo 170 (2) ke-3 KUHP dengan ancama pidana kurung maksimal 15 tahun," ujar Budi.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi menjelaskan salah satu dari tiga pelaku telah ditangkap oleh anggotanya. Ahsanul menyampaikan pelaku berinisial RF (19) ditangkap di Jalan Caman Raya Jatikramat RT 04/05 No. 28, Jatikramat, Jati Asih, Kota Bekasi.
"Benar, salah satu pelaku sudah ditangkap, tinggal pengembangan lagi," ujar Ahsanul kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).
Kemudian untuk ayah tersangka berinisial AE ditangkap di Pekanbaru, Riau pada Jumat (28/7/2022).
"Pelaku berinisial AE ini kami tangkap di Pool Bus ALS (Antar Lintas Sumatera) di Pekanbaru, Riau pada Jumat pekan kemarin," ujar Kombes Budi saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (1/8/2022). [rsy]