WahanaNews.co | Ismail Bolong menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV Tipiter Bareskrim Polri pada pertengahan pekan ini.
Pemeriksaan yang berlangsung bukan terkait dugaan suap terhadap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, melainkan soal izin tambang batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim).
Baca Juga:
Belum Lengkap, Berkas Perkara Ismail Bolong Dikembalikan ke Bareskrim
Kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes L Tobing, mengatakan ada beberapa hal yang ia klarifikasi soal pemeriksaan kliennya. Pertama, meluruskan pemberitaan yang menyebut Ismail Bolong diperiksa terkait tambang ilegal dan pemberian suap terhadap petinggi Polri.
"Tidak begitu. Ceritanya hari ini IB (Ismail Bolong) diperiksa terkait perizinan tambang. Itu dulu saya klarifikasi," kata Johannes di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip Minggu (11/12).
Kedua, Johannes mengklarifikasi soal kedatangannya dengan Ismail Bolong yang disebut secara diam-diam pada Selasa kemarin, (6/12). Menurutnya, ia dan Ismail Bolong tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK: Tidak Bisa Sembarangan Ambil Alih Kasus Tambang Ilegal
Namun, lanjut Johannes, karena hujan deras, mereka tidak bisa masuk. Mereka menanyakan ke penyidik jalan yang bisa dilewati agar tidak kehujanan. "Tentu kami dibawa masuklah sampai ke lantai 8 penyidikan," tambahnya.
Pemeriksaan mantan anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda itu dilanjutkan hari ini. Ismail Bolong telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Rabu dini hari, (7/12). pukul 01.45 WIB.
Bermula Dari Sebuah Tudingan
Ismail Bolong ramai diperbincangkan usai menuding Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerima suap dalam koordinasi tambang ilegal. Purnawirawan berpangkat ajun inspektur polisi satu (Aiptu) itu membuat video testimoni yang menyebut Agus menerima setoran uang sebesar Rp 6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal di Kaltim.
Belakangan, Ismail Bolong membantah tudingan itu. Dalam bantahannya, mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda itu pun mengaku tak mengenal Agus.
Ismail mengaku menuduh Agus atas tekanan dari eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra kini menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran etik penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah kasus mencut, beredar dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri soal adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kaltim. Dalam temuan itu diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.
Salah satu nama yang disebut-sebut diduga menerima uang koordinasi kegiatan penambangan batu bara ilegal adalah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Laporan hasil penyelidikan itu bernomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Dokumen LHP itu diserahkan Ferdy Sambo ke Kapolri saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. [rna]