WAHANANEWS.CO, Jakarta - Operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terus bergulir dengan menyeret sejumlah pihak ke Gedung Merah Putih KPK, termasuk istri sang bupati, sementara penyidik mendalami dugaan korupsi proyek dan praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan KPK terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/7/2026) malam untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga:
OTT Bupati Pemalang Disebut Bukan Kejutan, Ombudsman Ungkap Peringatan Dini yang Diabaikan
Salah satu yang turut dibawa ke Gedung KPK adalah Noor Faizah Maenofie yang merupakan istri Bupati Pemalang.
Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, seluruh pihak yang diamankan langsung diarahkan menuju ruang pemeriksaan.
Penyidik menduga operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan penerimaan yang dilakukan Bupati Pemalang terkait proyek-proyek di wilayahnya.
Baca Juga:
Sulteng Catat 76 Konflik Agraria, Pemprov-KPK-ATR/BPN Sepakat Percepat Sertifikasi
"Adapun kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan oleh tim KPK ini diduga berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan proyek," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
KPK hingga kini belum mengungkap secara rinci bentuk dugaan korupsi proyek yang menjerat Anom Widiyantoro.
Menurut Budi, seluruh konstruksi perkara masih akan didalami melalui gelar perkara bersama pimpinan KPK.
"Apakah itu nanti konstruksi pasalnya adalah penyuapan ataupun pemerasan terkait dengan proyek-proyek di Kabupaten Pemalang, tentu nanti akan dipaparkan dan dibahas dalam ekspose," ujarnya.
Selain dugaan penerimaan terkait proyek, KPK juga mengusut dugaan praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
"Selain itu, juga ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang," tuturnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi turut memberikan tanggapan atas operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Pemalang.
Ia mengaku prihatin karena Anom Widiyantoro menjadi kepala daerah kelima di Jawa Tengah yang terjerat operasi tangkap tangan KPK sepanjang tahun 2026.
Luthfi mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih menunggu penjelasan resmi dari KPK terkait perkara tersebut.
"Secara dinas, saya sebagai Gubernur sangat prihatin sekali dan sangat menyesal sekali yang sedalam-dalamnya," kata Luthfi saat ditemui di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (29/7/2026).
Menurut Luthfi, bupati dan wali kota memiliki kewenangan penuh dalam mengelola pemerintahan serta anggaran daerah, sedangkan gubernur menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kepala daerah.
Ia menjelaskan berbagai langkah pencegahan korupsi telah dilakukan bersama pemerintah daerah di Jawa Tengah.
"Sehingga saya sudah melakukan beberapa banyak langkah di Jawa Tengah. Dari mulai ikut retret, kemudian deputi pencegahan sudah kita lakukan. Kemudian bikin MOU," ucapnya.
Luthfi mengakui berbagai upaya pencegahan korupsi telah dilakukan, namun tindak pidana korupsi tetap terjadi karena bergantung pada perilaku individu.
"(Akan ada program baru untuk memitigasi?) Apa meneh aku yo kira-kira sing urung iki (apa lagi ya kira-kira yang belum dilakukan?). Sudah capek, habis selesai kita kumpulin lagi, kita kumpulin lagi, tidak bisa. Semuanya ya tinggal sluman slumun slamet, sopo sing kena," katanya.
Ia menambahkan apabila KPK telah memiliki alat bukti yang cukup, maka proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat merupakan kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
Sebelumnya, KPK mengamankan 21 orang dalam operasi tangkap tangan yang berkaitan dengan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim mengamankan sejumlah 21 orang. Lima orang diamankan di Jakarta," kata Budi Prasetyo.
Sebanyak 16 orang lainnya diamankan di wilayah Pemalang dan Purworejo.
"15 orang diamankan di Pemalang, dan satu orang diamankan di Purworejo. Adapun dari 21 orang tersebut, nantinya 12 orang akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di gedung KPK Merah Putih," ujarnya.
Seluruh pihak yang diamankan saat ini masih berstatus sebagai terperiksa, sementara Anom Widiyantoro telah lebih dahulu berada di Gedung KPK.
KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam sejak operasi tangkap tangan dilakukan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]